Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

MINANGKABAU DAN KEISTIMEWAAN YANG TERLUPAKAN

MINANGKABAU DAN KEISTIMEWAAN YANG TERLUPAKAN
CaranoNews

Membaca Ulang Amanat Konstitusi tentang Negeri di Minangkabau

Advokat – Carano Lawfirm
Pendahuluan
Wacana daerah istimewa di Indonesia kerap berhenti pada Yogyakarta dan Aceh. Dua daerah ini diposisikan sebagai pengecualian yang sah karena sejarah politiknya. Namun, dalam diskursus tersebut, satu wilayah dengan kekhasan hukum, adat, dan sistem pemerintahan yang jauh lebih tua justru kerap terabaikan: Minangkabau.

Padahal, jika dibaca secara jujur dan konsekuen, konstitusi Indonesia secara eksplisit menyebut Minangkabau sebagai daerah yang bersifat istimewa. Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya dasar hukum, melainkan pada keengganan negara untuk menafsirkan konstitusi secara utuh dan berkeadilan.

Opini ini hendak menegaskan satu hal penting:
Keistimewaan Minangkabau bukanlah tuntutan baru, melainkan amanat konstitusi yang belum ditunaikan.
Minangkabau dalam Teks Konstitusi
Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 (naskah asli) menyebutkan secara eksplisit:

“... dalam teritori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya, yang dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.”

Penyebutan “negeri di Minangkabau” bukan metafora, bukan pula ilustrasi budaya. Ia adalah pernyataan hukum konstitusional. Dalam teknik perundang-undangan, penyebutan eksplisit suatu subjek hukum di dalam konstitusi menandakan pengakuan langsung (expressis verbis).

Artinya, sejak negara ini lahir, Minangkabau telah ditempatkan sebagai entitas yang bersifat istimewa berdasarkan hak asal-usul dan struktur sosial-hukumnya sendiri.

Persoalannya, pengakuan itu tidak pernah diturunkan secara konsisten ke dalam desain ketatanegaraan modern.

Kesalahan Paradigma: Menyamakan Keistimewaan dengan Kerajaan
Salah satu sebab utama terpinggirkannya Minangkabau adalah kesalahan paradigma negara dalam memahami konsep keistimewaan. Negara terlalu lama mengidentikkan “daerah istimewa”
dengan:

Kerajaan Sultan
Elite penguasa tunggal
Yogyakarta diakui karena Sultan, Aceh karena sejarah konflik dan syariat. Lalu Minangkabau ditanya: “Mana rajanya?”

Pertanyaan ini keliru sejak awal. Minangkabau memang tidak dibangun di atas sistem monarki, tetapi di atas kedaulatan adat kolektif. Inilah keistimewaannya.

Nagari bukan desa administratif. Nagari adalah:
Kesatuan masyarakat hukum adat
Unit pemerintahan asli (original self-government)
Memiliki sistem norma, kepemimpinan, dan peradilan adat.

Jika Yogyakarta istimewa karena elit politik tradisional, maka Minangkabau istimewa karena kedaulatan rakyat adatnya.
Hukum Kolonial dan Kekhasan Minangkabau
Sering dikemukakan argumen bahwa Minangkabau tidak pernah ditetapkan sebagai daerah istimewa dalam Staatsblad Hindia Belanda. Argumen ini menyesatkan.

Belanda memang tidak menerbitkan satu Staatsblad khusus tentang “Daerah Istimewa Minangkabau”. Namun alasannya bukan karena Minangkabau tidak istimewa, melainkan karena Belanda tidak mampu dan tidak berhasil menjadikan Minangkabau sebagai swapraja tunggal.

Minangkabau diakui sebagai:
Volksgemeenschappen (masyarakat hukum adat)
Dengan sistem nagari yang otonom dan menyebar
Berbeda dengan Yogyakarta yang terpusat pada Sultan, Minangkabau bersifat horizontal dan desentralistik secara adat. Karena itu, pengakuannya bersifat sosiologis dan struktural, bukan administratif-teritorial.

Ironisnya, konsep inilah yang justru diadopsi oleh para pendiri bangsa dan dituangkan dalam Penjelasan Pasal 18 UUD 1945.
Pasal 18B UUD 1945 dan Nagari sebagai Living Law
Amandemen UUD 1945 mempertegas pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat melalui Pasal 18B ayat (2). Pasal ini mewajibkan negara untuk mengakui dan menghormati:

Kesatuan masyarakat hukum adat
Hak-hak tradisionalnya
Selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
Nagari Minangkabau memenuhi seluruh unsur ini:
Hidup dan berkembang
Memiliki wilayah
Memiliki norma hukum adat
Memiliki legitimasi sosial
Dengan demikian, keistimewaan Minangkabau bukan sekadar nostalgia sejarah, tetapi realitas hukum yang hidup (living law).

Keistimewaan yang Tereduksi
Masalah Minangkabau hari ini bukan ketiadaan dasar hukum, tetapi reduksi keistimewaan menjadi sekadar isu budaya. Adat diperlakukan sebagai ornamen seremoni, bukan sebagai sistem hukum dan pemerintahan.

Negara mengakui nagari, tetapi:
Membatasi kewenangannya
Menyeragamkan dengan desa administratif
Menundukkannya pada logika birokrasi modern
Ini adalah bentuk pengingkaran halus terhadap amanat konstitusi.

Keistimewaan sebagai Asymmetric Decentralization
Dalam teori ketatanegaraan modern, keistimewaan daerah adalah bentuk asymmetric decentralization. Tidak semua daerah harus diperlakukan sama, karena sejarah dan struktur sosialnya berbeda.
Minangkabau memiliki seluruh prasyarat untuk itu:

Kekhasan sejarah
Sistem pemerintahan adat
Pengakuan eksplisit dalam UUD 1945
Maka pertanyaannya bukan lagi “apakah Minangkabau layak istimewa”, melainkan: mengapa negara terus menunda pengakuan tersebut?

Penutup
Keistimewaan Minangkabau bukan tuntutan emosional, bukan romantisme adat, dan bukan pula ancaman bagi NKRI. Ia adalah amanat konstitusi yang menunggu keberanian politik untuk diwujudkan.

Jika negara berani mengakui keistimewaan yang lahir dari elit kekuasaan, maka negara juga harus berani mengakui keistimewaan yang lahir dari kedaulatan adat rakyat.

Minangkabau tidak meminta keistimewaan.
Minangkabau hanya menuntut agar konstitusi dibaca secara jujur dan dilaksanakan secara adil.
Oleh: Budi S., S.H.