Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

KUHP Baru Berlaku 2026, Banyak Delik Berubah Jadi Aduan: Negara Tak Lagi Mudah Campuri Urusan Privat

KUHP Baru Berlaku 2026, Banyak Delik Berubah Jadi Aduan: Negara Tak Lagi Mudah Campuri Urusan Privat
CaranoNews

KUHP Baru Berlaku 2026, Banyak Delik Berubah Jadi Aduan: Negara Tak Lagi Mudah Campuri Urusan Privat

Padang - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dipastikan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Regulasi ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang telah dipakai lebih dari satu abad di Indonesia. Salah satu perubahan paling mendasar dalam KUHP baru adalah pergeseran pendekatan pemidanaan, khususnya pada sejumlah tindak pidana yang kini diklasifikasikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa.

Artinya, negara melalui aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta memproses perkara pidana tanpa adanya pengaduan dari korban atau pihak yang berhak. Delik Aduan Diperluas Dalam KUHP baru, sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan moral, kehormatan, dan relasi privat ditempatkan sebagai delik aduan. Di antaranya:

Perzinahan

Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan Penghinaan dan pencemaran nama baik Konflik tertentu dalam lingkup keluarga "Negara tidak lagi otomatis masuk ke ranah privat warga.

Tanpa laporan, perkara tidak bisa diproses," demikian semangat yang diusung dalam KUHP baru. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya mencegah kriminalisasi berlebihan sekaligus memberi ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Penjara Bukan Satu-satunya Jalan KUHP baru juga memperkenalkan pendekatan keadilan restoratif.

Hakim diberikan keleluasaan menjatuhkan sanksi alternatif seperti: Kerja sosial Pidana pengawasan Denda proporsional Perdamaian antara korban dan pelaku Pendekatan ini dianggap lebih relevan untuk perkara ringan dan konflik sosial, termasuk di tingkat komunitas dan nagari.

Tetap Tegas untuk Kejahatan Berat

Meski lebih humanis, KUHP baru tetap keras terhadap kejahatan yang merugikan kepentingan publik, seperti:

Korupsi

Terorisme

Kejahatan kekerasan berat Pelanggaran HAM serius Jenis kejahatan ini tetap dikategorikan sebagai delik biasa, sehingga aparat wajib bertindak tanpa menunggu laporan.

Perlu Sosialisasi Masif

Pakar hukum mengingatkan, perubahan paradigma ini harus dipahami secara menyeluruh oleh aparat, media, dan masyarakat. Kesalahan memahami status delik aduan berpotensi menimbulkan salah tangkap, salah proses, bahkan pelanggaran HAM. Menjelang 2026, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat didorong aktif melakukan sosialisasi KUHP baru, agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan ketakutan.

Carano News akan terus mengawal implementasi KUHP baru dan dampaknya bagi kehidupan sosial, adat, dan demokrasi hukum di Indonesia.