Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

Pejabat Bisa Terjerat Pidana Jika Membiarkan Jalan Rusak, Ini Dasar Hukumnya

Pejabat Bisa Terjerat Pidana Jika Membiarkan Jalan Rusak, Ini Dasar Hukumnya
CaranoNews

Pejabat Bisa Terjerat Pidana Jika Membiarkan Jalan Rusak, Ini Dasar Hukumnya

Carano News - Padang

Jalan rusak yang dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu peringatan bukan sekadar persoalan pelayanan publik. Jika mengakibatkan kecelakaan hingga korban jiwa, kondisi tersebut bisa berujung pada proses pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab. Secara hukum, kewajiban pemeliharaan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara jalan-baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai kewenangannya-wajib menjaga kondisi jalan agar laik fungsi dan aman dilalui masyarakat.

Jika terjadi kerusakan yang membahayakan, penyelenggara jalan minimal wajib memberikan tanda atau rambu peringatan sebelum perbaikan dilakukan. Bisa Dijerat Pasal Kelalaian Apabila jalan rusak dibiarkan tanpa tindakan, lalu menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia, maka dapat dikaitkan dengan unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 359 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara hingga lima tahun. Sementara Pasal 360 KUHP mengatur kelalaian yang menyebabkan luka berat. Pengamat hukum menyebutkan, untuk menjerat pidana, aparat penegak hukum harus membuktikan adanya: Pihak yang bertanggung jawab atas ruas jalan tersebut.

Unsur kelalaian atau pembiaran. Hubungan sebab-akibat antara jalan rusak dan kecelakaan. Adanya korban atau kerugian nyata.

Tidak Hanya Pidana, Bisa Digugat Perdata

Selain proses pidana, korban kecelakaan akibat jalan rusak juga berhak mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah daerah atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan ini bisa mencakup biaya pengobatan, kerusakan kendaraan, hingga kerugian materiil lainnya. Tanggung Jawab Negara Kondisi jalan rusak yang berlarut-larut sering dikeluhkan masyarakat, terutama pada musim hujan. Transparansi anggaran pemeliharaan serta respons cepat dari dinas terkait menjadi sorotan publik.

Pakar kebijakan publik menilai, pencegahan jauh lebih penting daripada proses hukum. Pemerintah daerah diminta aktif melakukan inspeksi rutin dan menyediakan kanal pengaduan yang responsif agar potensi kecelakaan dapat diminimalisir. Dengan dasar hukum yang jelas, pembiaran jalan rusak bukan lagi sekadar persoalan administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana jika terbukti menimbulkan korban.(Rajo)