Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

Tak Semua Perbuatan Bisa Dipidana, Ini 5 Hal yang Dilindungi Hukum

Tak Semua Perbuatan Bisa Dipidana, Ini 5 Hal yang Dilindungi Hukum
CaranoNews

Tak Semua Perbuatan Bisa Dipidana, Ini 5 Hal yang Dilindungi Hukum

Padang - Di tengah maraknya laporan pidana dan saling lapor ke aparat penegak hukum, masyarakat perlu memahami satu hal penting: tidak semua perbuatan bisa dijerat pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur sejumlah perbuatan yang tidak dapat dipidana karena adanya alasan pembenar dan pemaaf. Pemahaman ini dinilai krusial agar hukum tidak disalahgunakan sebagai alat tekanan, kriminalisasi, atau balas dendam.

Berikut lima perbuatan yang tidak bisa dipidana menurut hukum pidana Indonesia:

  • perbuatan tanpa unsur kesalahan. Dalam hukum pidana berlaku asas geen straf zonder schuld - tidak ada pidana tanpa kesalahan. Artinya, jika suatu perbuatan dilakukan tanpa niat jahat (mens rea) dan tanpa kelalaian, maka tidak dapat dipidana.
  • pembelaan diri atau noodweer. Seseorang yang melakukan perbuatan untuk membela diri, orang lain, kehormatan, atau harta benda dari serangan yang melawan hukum tidak dapat dipidana, sepanjang pembelaan itu seimbang dan terpaksa. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 49 KUHP.
  • melaksanakan perintah undang-undang. Perbuatan yang dilakukan karena menjalankan perintah undang-undang bukanlah tindak pidana. Contohnya, tindakan aparat penegak hukum yang bertindak berdasarkan aturan dan prosedur yang sah.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 50 KUHP. Keempat, melaksanakan perintah jabatan yang sah. Jika seseorang melakukan perbuatan atas perintah atasan yang berwenang dan perintah tersebut sah secara hukum, maka ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 51 KUHP. Kelima, keadaan darurat atau daya paksa (overmacht). Perbuatan yang dilakukan karena terpaksa oleh keadaan yang tidak dapat dihindari juga tidak dapat dipidana.

Misalnya, masuk ke rumah orang lain untuk menyelamatkan diri dari bencana atau bahaya serius. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 48 KUHP. Pengamat hukum menilai, pemahaman atas prinsip-prinsip ini penting agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh ancaman pidana yang belum tentu memiliki dasar hukum kuat. "Pidana itu ultimum remedium, jalan terakhir.

Jangan semua persoalan dibawa ke ranah pidana," ujar seorang praktisi hukum. Dengan memahami aturan ini, diharapkan masyarakat semakin cerdas hukum dan aparat penegak hukum tetap berpegang pada asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.(Rajo)