Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

MANGKIR SIDANG, WAJIB PAJAK TETAP DIPIDANA

MANGKIR SIDANG, WAJIB PAJAK TETAP DIPIDANA
CaranoNews

PADANG — Upaya menghindari proses hukum dengan cara mangkir dari persidangan tidak akan menyelamatkan wajib pajak yang terjerat perkara pidana perpajakan. Majelis hakim tetap berwenang melanjutkan...

PADANG — Upaya menghindari proses hukum dengan cara mangkir dari persidangan tidak akan menyelamatkan wajib pajak yang terjerat perkara pidana perpajakan. Majelis hakim tetap berwenang melanjutkan pemeriksaan perkara meskipun terdakwa tidak hadir, dan proses hukum dapat berujung pada putusan pidana berat. Ketentuan ini menjadi peringatan keras bahwa pengadilan tidak memberi ruang bagi strategi menghindar, terutama dalam perkara pidana pajak yang menyangkut kerugian keuangan negara.

Secara hukum, apabila terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan, persidangan tetap berjalan. Ketidakhadiran terdakwa tidak menghentikan pembuktian, tidak menggugurkan dakwaan, dan tidak menghapus ancaman pidana. Ancaman Penjara Mengintai Dalam perkara pidana perpajakan, wajib pajak yang terbukti melakukan penggelapan, manipulasi, atau penyampaian keterangan tidak benar terancam pidana penjara hingga 6 tahun, disertai denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Artinya, selain risiko kehilangan kebebasan, pelaku juga dapat dijatuhi sanksi finansial yang nilainya berlipat dari pajak yang tidak dibayarkan. Ketidakhadiran terdakwa di persidangan justru berpotensi memperkuat keyakinan hakim terhadap unsur kesengajaan. Hukum Tidak Menunggu yang Membangkang Pengamat hukum menilai, kewenangan hakim untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran terdakwa merupakan bentuk penegakan wibawa hukum dan perlindungan kepentingan negara.

Kepastian hukum tidak boleh dikalahkan oleh sikap tidak kooperatif pihak yang diduga merugikan penerimaan negara. Negara berkepentingan memastikan bahwa setiap rupiah pajak yang digelapkan dipertanggungjawabkan, karena berdampak langsung pada pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Hak Pembelaan Tetap Ada, Tapi Bukan Tameng, Meski sidang tetap berjalan tanpa terdakwa, majelis hakim tetap terikat pada asas peradilan yang adil.

Namun, hak pembelaan bukan alat untuk melarikan diri dari proses hukum. Sistem peradilan pidana memberikan ruang pembelaan dan upaya hukum, tetapi hanya bagi pihak yang menghormati mekanisme peradilan, bukan yang dengan sengaja menghindar. Pesan Tegas untuk Wajib Pajak Ketentuan ini menjadi alarm keras bagi wajib pajak yang mencoba bermain aman dengan mangkir dari persidangan.

Proses hukum tetap berjalan, ancaman pidana tetap mengintai, dan putusan tetap dapat dijatuhkan. Menghindar tidak menghapus dakwaan. Mangkir tidak menghapus pidana.

Dalam perkara pajak, hukum tidak menunggu pelanggar yang bersembunyi. Catatan Penutup Penegakan hukum perpajakan kini memasuki fase tegas dan tanpa kompromi. Sidang tetap berlangsung, pembuktian terus berjalan, dan ancaman penjara serta denda berlipat siap dijatuhkan bagi wajib pajak yang terbukti bersalah.

Pesannya jelas: Bayar pajak dengan benar atau hadapi konsekuensi pidana—hadir atau tidak di ruang sidang. (Budi S., S.H.)