KUHP Baru Jerat Nikah Siri dan Poligami Ilegal, Ancaman Penjara Maksimal Enam Tahun
CARANO NEWS - Pemerintah resmi menetapkan pengaturan pidana terkait praktik nikah siri dan poligami tanpa izin resmi negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya negara memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, sekaligus menertibkan administrasi perkawinan di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 404.
Dalam ketentuan ini, negara menegaskan bahwa perkawinan yang dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau melanggar ketentuan hukum yang sah dapat berujung pada sanksi pidana. Pasal 401 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melangsungkan perkawinan dengan cara menyembunyikan status perkawinan sebelumnya dari pasangan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.
Pasal ini kerap dikaitkan dengan praktik nikah siri maupun poligami ilegal yang tidak transparan secara hukum. Sementara itu, Pasal 402 KUHP menegaskan larangan perkawinan yang dilakukan meskipun terdapat penghalang hukum yang sah, termasuk poligami tanpa izin pengadilan. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara hingga empat tahun enam bulan atau denda sesuai ketentuan.
Adapun Pasal 403 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan hingga perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Sedangkan Pasal 404 KUHP menekankan kewajiban pencatatan perkawinan, dengan sanksi denda bagi mereka yang mengabaikan kewajiban administratif tersebut. Pemerintah menilai, pengaturan ini bukan bertujuan mengkriminalisasi institusi perkawinan, melainkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi seluruh pihak yang terlibat. Perkawinan yang tidak tercatat dinilai rawan menimbulkan persoalan, mulai dari hak nafkah, status hukum anak, hingga perlindungan ketika terjadi sengketa rumah tangga.
Pakar hukum mengingatkan pentingnya sosialisasi yang masif terkait KUHP baru ini agar masyarakat memahami substansi aturan secara utuh. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan tertib administrasi perkawinan dapat terwujud, sejalan dengan upaya negara membangun sistem hukum yang adil dan berkeadilan.(Rajo)

