Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

KUHP Baru Antara Dekolonisasi vs Kekhawatiran Hak Sipil

KUHP Baru Antara Dekolonisasi vs Kekhawatiran Hak Sipil
CaranoNews

Era baru sistem hukum pidana Indonesia resmi dimulai. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional, yang menggantikan aturan warisan kolonial Belanda, berlaku penuh mulai hari ini. Setelah...

Era baru sistem hukum pidana Indonesia resmi dimulai. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional, yang menggantikan aturan warisan kolonial Belanda, berlaku penuh mulai hari ini. Setelah melalui masa transisi tiga tahun pasca-pengesahan, kitab hukum yang diusung sebagai simbol kedaulatan dan identitas bangsa ini langsung dihadapkan pada ujian implementasi dan sorotan publik yang tak kalah keras.

Mimpi Dekolonisasi dan Modernisasi

Pemerintah menegaskan bahwa kehadiran KUHP baru adalah lompatan bersejarah. "Ini adalah bentuk kemandirian hukum kita, lepas dari belenggu kolonialisme," tegas Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam pernyataan resmi menyambut pemberlakuan penuh. Pembaruan substantif yang diunggulkan antara lain:

· Pengakuan Hukum Adat: Hukum yang hidup di masyarakat dapat dipertimbangkan dalam sistem peradilan pidana, meski dengan rambu ketat agar tidak bertentangan dengan HAM. · Korporasi sebagai Subjek Hukum: Perusahaan kini dapat dijerat pidana, menjawab tantangan kejahatan korporasi modern. · Respons terhadap Kejahatan Kontemporer: Pengaturan lebih jelas untuk tindak pidana siber, pencucian uang, dan terorisme. · Sanksi Alternatif: Pidana denda dan kerja sosial diperkuat untuk mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan.

Titik Api Kontroversi yang Belum Padam

Namun, di balik narasi kebanggaan nasional, sejumlah pasal tetap menjadi sumber polemik dan kekhawatiran kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga HAM internasional. Sorotan utama tertuju pada potensi penyempitan ruang kebebasan sipil.

"Pasal-Pasal Karet" dan Bayang-Bayang Pembungkaman Kritik Pasal-pasal seperti Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, serta Pasal 351 tentang penyerangan kehormatan, dinilai terlalu luas dan multitafsir. "Formulasi seperti 'melawan kewibawaan pemerintah' sangat elastis. Ini berpotensi menjadi alat kriminalisasi bagi mereka yang menyuarakan kritik, jurnalis, atau aktivis," papar Dian Paramita, Direktur Eksekutif LBH Jakarta, dalam wawancara. Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang meminta jaminan bahwa pasal ini tidak akan digunakan untuk membatasi kebebasan pers.

Intervensi Ranah Privat dan Moralitas

Bab tentang kesusilaan menuai perdebatan paling sengit. Pasal 411-413 yang mengkriminalisasi kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan) dan perzinaan-meski bersifat delik aduan (hanya diproses berdasarkan pengaduan pihak tertentu)-dianggap sebagai intervensi negara yang berlebihan ke dalam kehidupan pribadi warga. "Ini bukan hanya soal hukum, tapi tentang otonomi tubuh dan privasi. Negara seharusnya melindungi, bukan mengadili hubungan personal warganya yang sudah dewasa dan sukarela," ungkap Sari, perwakilan dari kelompok perempuan. Tambah memanas, Pasal 414 mengancam pidana bagi perempuan yang menggunakan alat kontrasepsi tanpa persetujuan suami (kecuali alasan kesehatan), yang dinilai sebagai kemunduran bagi hak reproduksi perempuan.

Larangan Akademik dan Batasan Ekspresi

Pasal 188 yang melarang penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme juga dikritik. Pengamat menyebut pasal ini berpotensi membatasi kebebasan akademik dan kajian sejarah secara objektif, menciptakan "iklim takut" dalam diskusi intelektual.

Tantangan Implementasi: Ujian Sebenarnya bagi Aparat

Dengan berakhirnya masa transisi, fokus kini beralih ke lapangan. Kesiapan aparat penegak hukum-kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman-menjadi penentu utama. "Kualitas putusan hakim dan sikap proporsional jaksa serta polisi dalam menerapkan pasal-pasal yang multitafsir akan menjadi penilaian publik," jelas Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia. "Pelatihan masif dan pedoman teknis yang jelas mutlak diperlukan untuk mencegah kesewenang-wenangan." Pemerintah mengklaim telah melakukan persiapan ekstensif, termasuk penyusunan buku pedoman dan pelatihan ribuan penegak hukum. Namun, skeptisisme tetap tinggi di kalangan penggiat HAM.