Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

Istri Selingkuh, Tidak Hilang Hak Harta Gono-Gini

Istri Selingkuh, Tidak Hilang Hak Harta Gono-Gini
CaranoNews

Padang — Kasus perselingkuhan dalam rumah tangga kerap berujung pada perceraian dan konflik berkepanjangan, terutama terkait pembagian harta gono-gini. Di tengah masyarakat masih berkembang anggapan...

Padang — Kasus perselingkuhan dalam rumah tangga kerap berujung pada perceraian dan konflik berkepanjangan, terutama terkait pembagian harta gono-gini. Di tengah masyarakat masih berkembang anggapan bahwa istri yang terbukti selingkuh otomatis kehilangan hak atas harta bersama. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar menurut hukum.

Praktik di Pengadilan Agama menunjukkan bahwa persoalan kesalahan moral dan hak keperdataan adalah dua hal yang berbeda. Perselingkuhan dapat menjadi alasan sah perceraian, tetapi tidak serta-merta menghapus hak atas harta gono-gini. Pemisahan Dosa dan Hak Keperdataan Dalam perspektif hukum Islam, perselingkuhan (zina) merupakan dosa besar dan pelanggaran serius terhadap ikatan perkawinan.

Namun, dalam kaidah fiqh ditegaskan bahwa hak-hak keperdataan tidak gugur hanya karena perbuatan maksiat. Prinsip tersebut kemudian diadopsi dalam praktik hukum Islam di Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 85 KHI mengakui adanya harta bersama dalam perkawinan, sementara Pasal 97 KHI menegaskan bahwa janda atau duda cerai hidup pada prinsipnya masing-masing berhak atas setengah harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain oleh hakim.

Artinya, meskipun istri terbukti berselingkuh, hak atas harta bersama tetap diakui, kecuali terdapat alasan hukum yang kuat untuk mengoreksinya. Ketika Hak Bisa Dikoreksi Meski demikian, hakim Pengadilan Agama tidak menutup mata terhadap kemungkinan penyalahgunaan harta bersama. Dalam sejumlah perkara, majelis hakim mempertimbangkan bukti bahwa harta gono-gini digunakan untuk membiayai perselingkuhan, seperti pembayaran hotel, pemberian hadiah, atau transfer dana kepada pihak ketiga.

Dalam kondisi tersebut, hakim dapat mengoreksi nilai pembagian harta, bukan menghapus seluruh hak. Koreksi dilakukan sebagai bentuk penerapan asas keadilan dan pencegahan kezaliman, sebagaimana kaidah fiqh adh-dhararu yuzāl (kemudaratan harus dihilangkan). Contoh Praktik Putusan Pengadilan Agama Dalam praktik peradilan, terdapat beberapa pola putusan yang kerap dijadikan rujukan.

Pada sejumlah perkara, meski istri terbukti berselingkuh, hakim tetap membagi harta gono-gini secara proporsional karena tidak ditemukan bukti kerugian ekonomi. Namun, dalam perkara lain, hakim mengurangi bagian pihak yang berselingkuh setelah terbukti menggunakan harta bersama untuk perbuatan tersebut. Ada pula putusan yang menegaskan bahwa pembagian harta tidak harus selalu 50:50, melainkan dapat disesuaikan dengan kontribusi dan itikad masing-masing pihak selama perkawinan.

Tidak Boleh Menghukum dengan Emosi Praktisi hukum keluarga menilai bahwa menahan atau menguasai seluruh harta bersama dengan alasan perselingkuhan justru berisiko menjadi pelanggaran hukum baru. Tindakan tersebut dapat dinilai sebagai kezaliman dan melemahkan posisi hukum pihak yang merasa dirugikan. “Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan arena balas dendam. Hak atas harta harus dibuktikan dan diputuskan oleh hakim, bukan ditentukan secara sepihak,” ujar seorang advokat keluarga di Padang.

Pentingnya Jalur Hukum Para pihak yang berperkara disarankan untuk memisahkan persoalan dosa, perceraian, dan pembagian harta. Mengajukan bukti yang sah, seperti data aset dan aliran dana, dinilai lebih efektif dibanding mengandalkan asumsi atau emosi. Pengadilan Agama pada akhirnya akan menilai perkara secara objektif, mempertimbangkan hukum Islam, KHI, serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Penutup Kasus perselingkuhan memang menyisakan luka mendalam dalam rumah tangga. Namun dalam konteks hukum, keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kemarahan. Hukum Islam dan KHI memberikan rambu yang jelas: perselingkuhan adalah pelanggaran serius, tetapi hak atas harta gono-gini tetap harus diputuskan secara adil dan berimbang.

Dengan pemahaman hukum yang tepat, masyarakat diharapkan tidak lagi terjebak pada anggapan keliru bahwa kesalahan moral otomatis menghapus seluruh hak ekonomi pasangan.