Minggu, 01 Maret 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

Bea Masuk 0 Persen, Apple dan Pixel Bisa Bebas IMEI? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Bea Masuk 0 Persen, Apple dan Pixel Bisa Bebas IMEI? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
CaranoNews

Bea Masuk 0 Persen, Apple dan Pixel Bisa Bebas IMEI? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Gaya penulisan: ala Carano News PADANG - Informasi yang beredar di media sosial terkait kabar bahwa ponsel dari luar negeri seperti iPhone dan Google Pixel bisa masuk ke Indonesia dengan bea masuk 0 persen serta bebas IMEI, menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sepenuhnya benar, namun memang ada ketentuan tertentu yang memungkinkan pajak menjadi nol persen dan IMEI dapat diaktifkan secara legal.

Aturan mengenai registrasi IMEI dan pajak barang bawaan penumpang diatur oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perindustrian yang mengawasi peredaran perangkat telekomunikasi di Indonesia.

Bea Masuk Bisa Nol Persen dengan Syarat Bea Cukai menjelaskan bahwa ponsel yang dibawa langsung dari luar negeri oleh penumpang dapat memperoleh pembebasan bea masuk apabila nilai barang tidak melebihi batas yang ditentukan, yakni maksimal USD 500 per orang.

Jika nilai ponsel berada di bawah batas tersebut, maka penumpang tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor, sehingga total pungutan bisa nol persen. Namun apabila nilai barang melebihi USD 500, maka akan dikenakan bea masuk, PPN, serta pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini berlaku untuk barang bawaan pribadi, bukan untuk barang dagangan atau impor dalam jumlah banyak.

Registrasi IMEI Wajib Dilakukan

Pemerintah juga menegaskan bahwa semua ponsel dari luar negeri wajib didaftarkan IMEI-nya agar dapat digunakan dengan kartu SIM Indonesia. Registrasi IMEI dilakukan melalui sistem yang dikelola pemerintah dan biasanya dilakukan di bandara atau kantor Bea Cukai saat kedatangan. Tanpa registrasi, perangkat tidak akan mendapatkan sinyal operator karena akan diblokir oleh sistem nasional pengendalian IMEI.

Aturan ini berlaku untuk semua merek, termasuk iPhone dari Apple maupun Google Pixel yang tidak dijual resmi di Indonesia. Pixel Tidak Resmi, Tapi Tetap Bisa Dipakai Meski Google Pixel tidak dipasarkan secara resmi di Indonesia, pemerintah tidak melarang masyarakat menggunakan perangkat tersebut selama dibawa untuk pemakaian pribadi dan IMEI didaftarkan sesuai prosedur.

Namun jika perangkat masuk melalui jalur tidak resmi atau diperjualbelikan tanpa registrasi, maka berisiko diblokir oleh sistem. Waspada IMEI Ilegal Pemerintah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik ilegal seperti injeksi IMEI, unlock tidak resmi, atau penggunaan jasa aktivasi yang tidak melalui Bea Cukai. Selain melanggar aturan, perangkat yang menggunakan cara tersebut bisa diblokir sewaktu-waktu.

Dengan demikian, kabar bahwa semua iPhone dan Pixel bebas pajak dan bebas IMEI tidak sepenuhnya benar. Pembebasan hanya berlaku dalam kondisi tertentu sesuai aturan resmi pemerintah. Masyarakat diimbau untuk mengikuti prosedur yang sah agar perangkat dapat digunakan dengan aman dan tidak bermasalah di kemudian hari.(Rajo)