Aroma Dugaan Skandal di PDAM Tirta Sago Menguat, Elang Indonesia Soroti Rp42 Miliar Kas hingga Pengangkatan Direksi Bermasalah
Aroma Dugaan Skandal di PDAM Tirta Sago Menguat, Elang Indonesia Soroti Rp42 Miliar Kas hingga Pengangkatan Direksi Bermasalah Perumda PDAM Tirta Sago kembali diterpa gelombang sorotan publik. Sejumlah dugaan persoalan serius mulai dari tunggakan tagihan miliaran rupiah, dugaan kejanggalan kas perusahaan, proyek lelang manual bernilai besar, hingga pengangkatan direksi yang diduga tidak memenuhi syarat, kini menjadi perhatian tajam Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia.
Ketua Umum Elang Indonesia Wisran menyebut, persoalan di tubuh PDAM Tirta Sago bukan lagi sekadar masalah administratif biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan buruknya tata kelola perusahaan daerah yang berpotensi merugikan keuangan publik. "Ini bukan persoalan kecil.
Ada dugaan tunggakan tagihan sekitar Rp6 miliar, lalu muncul lagi persoalan kas PDAM sebesar Rp42 miliar yang terungkap dalam rapat resmi DPRD. Tetapi anehnya, sampai hari ini penanganannya terkesan jalan di tempat," ujarnya. Menurut Elang Indonesia, dugaan tunggakan tagihan miliaran rupiah sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Namun laporan tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti. Hal serupa juga terjadi pada laporan dugaan persoalan kas PDAM senilai Rp42 miliar yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Hingga kini, publik dinilai belum melihat adanya langkah penegakan hukum yang transparan dan tegas.
Tak berhenti di sana, Elang Indonesia juga menyoroti posisi Rida Ananda yang merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Sago. Kondisi tersebut dinilai rawan konflik kepentingan, terlebih di tengah mencuatnya berbagai dugaan persoalan internal perusahaan daerah tersebut. Yang lebih mengejutkan, Elang Indonesia mengungkap adanya dugaan pelaksanaan proyek PDAM secara manual pada tahun anggaran 2024 dan 2025 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Proses tersebut diduga tidak mengacu pada sistem pengadaan elektronik sebagaimana semangat transparansi dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Bagaimana mungkin proyek bernilai besar masih dilakukan secara manual di era digital seperti sekarang?
Publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya," tegasnya. Elang Indonesia menilai proses tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Namun organisasi tersebut mengaku masih menahan diri untuk melaporkan persoalan tersebut karena rendahnya kepercayaan terhadap tindak lanjut laporan-laporan sebelumnya. Sorotan paling tajam kini mengarah pada proses pengangkatan Direktur Utama PDAM tahun 2026. Elang Indonesia menduga calon direktur yang akan diangkat tidak memiliki sertifikasi manajemen air minum sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pengelolaan BUMD air minum.
Ironisnya, menurut mereka, dugaan persoalan serupa juga pernah terjadi pada pengangkatan Direktur Utama PDAM sebelumnya pada tahun 2020 yang disebut tidak melalui proses uji kelayakan dan kepatutan secara maksimal oleh panitia seleksi. "Kami tidak akan tinggal diam.
Jangan sampai PDAM dijadikan tempat bagi kepentingan tertentu tanpa memperhatikan profesionalisme dan aturan hukum," kata Wisran. Sebagai langkah awal, Elang Indonesia telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Wali Kota Payakumbuh dan Komisi B DPRD Kota Payakumbuh. Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui langkah hukum, pengawasan publik, serta pelaporan kepada lembaga terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih kuat.

