Aplikasi SIDUDA Ramai Dibicarakan, Bantu Cegah Penipuan Status Nikah: Bukan Produk Langsung Kemenag
Padang - Aplikasi SIDUDA (Sistem Informasi Duda dan Janda) belakangan ramai diperbincangkan publik karena dinilai mampu membantu masyarakat mengecek status perkawinan seseorang secara cepat dan resmi. Namun, perlu diluruskan, SIDUDA bukan aplikasi yang dikembangkan langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag). SIDUDA merupakan inovasi digital yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama, salah satunya Pengadilan Agama Balikpapan, sebagai bagian dari upaya mencegah pemalsuan akta cerai dan penipuan status pernikahan.
Cek Status Duda-Janda Pakai NIK
Melalui aplikasi berbasis web ini, pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui apakah seseorang masih terikat perkawinan atau telah resmi bercerai berdasarkan data perkara yang tercatat di pengadilan.
Fitur ini dinilai sangat membantu, terutama bagi: Calon pengantin
Petugas KUA
Keluarga yang ingin memastikan keabsahan status hukum perkawinan "SIDUDA hadir untuk menutup celah praktik manipulasi status nikah yang kerap merugikan perempuan dan anak," demikian tujuan yang disampaikan pengembang aplikasi tersebut.
Terkait Erat dengan Layanan Kemenag
Meski bukan produk resmi Kemenag, SIDUDA beririsan langsung dengan tugas Kementerian Agama, khususnya dalam layanan pencatatan nikah melalui KUA. Verifikasi status duda atau janda menjadi krusial agar perkawinan tercatat sah secara hukum dan agama. Selama ini, Kemenag sendiri memiliki sejumlah aplikasi layanan, seperti SIMKAH untuk pencatatan pernikahan dan PUSAKA untuk layanan keagamaan.
SIDUDA hadir sebagai pelengkap dari sisi data perceraian, yang kewenangannya berada pada Pengadilan Agama. Belum Berlaku Nasional Saat ini, SIDUDA belum terintegrasi secara nasional. Data yang tersedia masih terbatas pada wilayah pengadilan tertentu.
Meski demikian, publik mendorong agar ke depan sistem ini bisa terhubung lintas daerah dan terintegrasi dengan data kependudukan serta layanan KUA. Pengamat hukum keluarga menilai, jika dikembangkan secara nasional, SIDUDA berpotensi menjadi instrumen penting perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan, dari praktik nikah bermasalah. Perlu Edukasi Publik Pemerintah dan aparat terkait diharapkan aktif melakukan edukasi kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman seolah-olah SIDUDA adalah aplikasi resmi Kemenag.
Kejelasan informasi dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan digital negara. Carano News menilai, kehadiran SIDUDA mencerminkan arah baru pelayanan hukum keluarga yang lebih transparan, meski masih membutuhkan penguatan regulasi dan integrasi lintas lembaga.(Rajo)

