Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

Batas Waktu Kasus Pidana Menurut KUHAP Terbaru Tahun 2025

Batas Waktu Kasus Pidana Menurut KUHAP Terbaru Tahun 2025
CaranoNews

Sampai berapa lama sebuah kasus tidak dapat lagi dilakukan penuntutan, kapan mulai dihtung dan keoastian hukumnya

Dalam praktik hukum pidana, salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan klien adalah:
“Apakah perkara ini masih bisa dituntut atau sudah kedaluwarsa?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut salah satunya dapat ditemukan dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang hingga tahun 2025 masih berlaku dan relevan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
1. Apa yang Diatur Pasal 78 KUHAP?
Pasal 78 KUHAP mengatur tentang daluwarsa penuntutan pidana, yaitu batas waktu bagi negara (Jaksa Penuntut Umum) untuk menuntut seseorang atas suatu tindak pidana.
Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui, maka:
hak negara untuk menuntut gugur demi hukum.
Dengan kata lain, meskipun seseorang diduga melakukan tindak pidana, penuntutan tidak lagi sah secara hukum jika telah lewat masa daluwarsa.
2. Jangka Waktu Daluwarsa Menurut Pasal 78 KUHAP
Pasal 78 KUHAP menentukan batas waktu penuntutan sebagai berikut:
1 (satu) tahun
Untuk:
Tindak pidana pelanggaran
Kejahatan percetakan
6 (enam) tahun
Untuk:
Kejahatan yang diancam pidana penjara maksimal 3 tahun
12 (dua belas) tahun
Untuk:
Kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun
18 (delapan belas) tahun
Untuk:
Kejahatan yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup
⏱ Perhitungan waktu dimulai sejak hari tindak pidana dilakukan, bukan sejak dilaporkan ke polisi.
3. Arti Penting Pasal 78 KUHAP bagi Pembelaan Hukum
Bagi kantor pengacara, Pasal 78 KUHAP memiliki posisi strategis karena:
Menjadi dasar eksepsi (keberatan hukum) di persidangan
Memberikan kepastian hukum bagi klien
Mencegah kriminalisasi berkepanjangan
Menjadi instrumen kontrol terhadap penegakan hukum yang terlambat
Jika daluwarsa terbukti, maka:
Perkara harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
4. Contoh Kasus Praktis
Contoh 1
Seseorang diduga melakukan kejahatan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara pada tahun 2018.
→ Daluwarsa penuntutan: 6 tahun
→ Tahun 2025:
✔ Sudah daluwarsa → Penuntutan gugur
Contoh 2
Tindak pidana berat dengan ancaman penjara seumur hidup terjadi tahun 2010.
→ Daluwarsa: 18 tahun
→ Masih dapat dituntut sampai 2028
5. Perlu Diperhatikan: Tidak Selalu Otomatis
Dalam praktik, daluwarsa tidak selalu berjalan lurus, karena dapat:
Terhenti atau tertunda, misalnya jika tersangka melarikan diri
Dikesampingkan oleh undang-undang khusus, seperti:
Tindak pidana korupsi
Pelanggaran HAM berat
Terorisme
Dipengaruhi oleh peralihan ke KUHP Nasional baru, tergantung jenis perkara dan waktu kejadian
Oleh karena itu, analisis hukum yang cermat sangat diperlukan sebelum menyimpulkan suatu perkara telah daluwarsa.
6. Posisi Pasal 78 KUHAP di Tahun 2025
Sampai dengan tahun 2025:
Pasal 78 KUHAP masih berlaku
Masih sering digunakan dalam praktik peradilan pidana
Tetap menjadi dasar kuat dalam strategi pembelaan perkara pidana umum
7. Kesimpulan
Pasal 78 KUHAP adalah instrumen penting perlindungan hak warga negara.
Ia menegaskan bahwa:
Penegakan hukum tidak boleh tanpa batas waktu
Negara harus bertindak cepat, cermat, dan profesional
Setiap warga negara berhak atas kepastian hukum
Bagi klien, memahami daluwarsa penuntutan bisa menjadi kunci pembelaan yang menentukan.
Bagi kantor pengacara, pasal ini adalah senjata hukum strategis yang wajib dianalisis sejak awal penanganan perkara. (BUDI S SH)