Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

Pemilu 2029 Ikuti Putusan MK, Skema Berubah dan Istilah Pilkada Berpotensi Dihapus

Pemilu 2029 Ikuti Putusan MK, Skema Berubah dan Istilah Pilkada Berpotensi Dihapus
CaranoNews

Menko Yusril:

Menko Yusril:

Jakarta -

Pemerintah menegaskan penyelenggaraan Pemilu 2029 akan sepenuhnya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar hukum utama.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut [[BLOCKQUOTE]]perubahan sistem pemilu ke depan berpotensi menghapus istilah pemilihan kepala daerah atau pilkada sebagaimana dikenal selama ini.[[/BLOCKQUOTE]]

Menurut Yusril, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Namun, ia mengakui hingga saat ini pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait mekanisme teknis Pemilu 2029. "Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Pemerintah harus menyesuaikan desain pemilu nasional ke depan, termasuk kemungkinan perubahan istilah dan mekanisme pemilihan kepala daerah," ujar Yusril di Jakarta. Terkait berkembangnya wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD, Yusril menegaskan hal tersebut masih sebatas diskursus publik dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.

Dasar Hukum Perubahan Pemilu

Perubahan desain Pemilu 2029 merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa: Pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi dilaksanakan secara bersamaan. Pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jarak waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2,5 (dua setengah) tahun setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD. Putusan MK ini didasarkan pada kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam: Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan MK berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dan putusannya bersifat final.

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020, yang menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).

Format Baru Pemilu 2029

Berdasarkan putusan MK tersebut, format Pemilu 2029 dirancang menjadi dua skema utama, yaitu: Pemilu Nasional, meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD.

Pemilu Daerah, meliputi pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. MK menilai penyelenggaraan pemilu serentak lima kotak suara pada Pemilu 2019 dan 2024 menimbulkan beban berat bagi pemilih dan penyelenggara, meningkatkan kompleksitas teknis, serta menyebabkan isu-isu pembangunan daerah tenggelam oleh dominasi isu nasional.

Dengan pemisahan jadwal pemilu, MK berharap kualitas demokrasi dapat meningkat, partisipasi pemilih lebih fokus, dan isu lokal memperoleh ruang yang lebih proporsional. Pemerintah kini dituntut untuk segera menyiapkan revisi undang-undang dan regulasi turunan agar Pemilu 2029 berjalan sesuai konstitusi dan memiliki kepastian hukum.(Rajo)