Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

Gubernur Mahyeldi Dorong OPD Miliki Unit Pengaduan Mandiri, Ombudsman: Abaikan Laporan Warga Bisa Kena Sanksi

Gubernur Mahyeldi Dorong OPD Miliki Unit Pengaduan Mandiri, Ombudsman: Abaikan Laporan Warga Bisa Kena Sanksi
CaranoNews

Gubernur Mahyeldi Dorong OPD Miliki Unit Pengaduan Mandiri, Ombudsman: Abaikan Laporan Warga Bisa Kena Sanksi

PADANG - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk segera membentuk unit pengaduan masyarakat mandiri dengan pendampingan langsung dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dorongan tersebut disampaikan Mahyeldi saat menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Nota Kesepakatan antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Selasa (27/1/2026). "Alhamdulillah, hasil kajian Ombudsman menunjukkan pengelolaan pengaduan di Sumbar secara umum sudah cukup baik.

Ini bukti bahwa pendampingan Ombudsman berdampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik," ujar Mahyeldi. Namun demikian, Mahyeldi menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh membuat OPD berpuas diri. Ia meminta setiap OPD memiliki unit pengaduan yang aktif, responsif, dan profesional, baik melalui layanan daring maupun tatap muka. "Ke depan, setiap OPD harus mampu mengelola pengaduan masyarakat secara cepat dan solutif.

Jangan sampai laporan masyarakat berhenti di meja birokrasi," tegasnya. Mahyeldi juga menekankan bahwa di tengah situasi duka akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar, pelayanan publik tidak boleh terhenti. "Justru pascabencana, kehadiran negara harus lebih terasa.

Pelayanan publik wajib tetap berjalan," katanya. Ada Dasar Hukum, Ada Sanksi Dorongan pembentukan unit pengaduan mandiri tersebut bukan tanpa dasar hukum. Kewajiban itu diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan menyediakan sarana pengaduan dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 serta Permen PANRB Nomor 24 Tahun 2014 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-Lapor!. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk mengawasi pelayanan publik dan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi oleh aparatur pemerintah.

OPD atau aparatur yang terbukti mengabaikan pengaduan masyarakat, tidak menindaklanjuti laporan, atau melakukan maladministrasi dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bahkan, rekomendasi Ombudsman yang diabaikan tanpa alasan sah dapat dilaporkan kepada kepala daerah hingga Presiden, sebagai bentuk penguatan akuntabilitas pelayanan publik. Ombudsman Tegaskan Komitmen Pengawasan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendampingan sekaligus pengawasan terhadap OPD di Sumbar. "Penguatan sistem pengaduan adalah kunci tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Kami akan terus melakukan asistensi, monitoring, dan evaluasi agar laporan masyarakat ditangani secara cepat dan profesional," ujar Adel. Rapat monitoring dan evaluasi tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Sumbar. Dari lingkup Pemprov Sumbar, hadir sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama, di antaranya Kepala Biro Administrasi Pimpinan Nolly Eka Mardianto, Kepala Biro Pemerintahan Edzedin Zein, serta Kepala Biro Organisasi Dina.(Rajo)