Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026 terus menuai kritik. Meski digadang-gadang sebagai tonggak dekolonisasi hukum pidana nasional, sejumlah...
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026 terus menuai kritik. Meski digadang-gadang sebagai tonggak dekolonisasi hukum pidana nasional, sejumlah kalangan menilai KUHP baru masih menyimpan berbagai kelemahan serius yang berpotensi berdampak langsung pada kebebasan warga, profesionalisme aparat, hingga kepastian hukum.
Berikut 8 kekurangan utama KUHP baru yang paling banyak disorot oleh akademisi, praktisi hukum, dan pegiat HAM: 1. Pasal Karet Masih Dominan Sejumlah ketentuan dinilai multitafsir karena menggunakan frasa abstrak seperti "meresahkan masyarakat", "bertentangan dengan kesusilaan", atau "mengganggu ketertiban umum". Rumusan ini membuka ruang subjektivitas aparat dan berisiko disalahgunakan. 2.
Overkriminalisasi Ranah Privat KUHP baru memperluas hukum pidana hingga ke wilayah moral dan kehidupan pribadi warga. Banyak pakar menilai pendekatan ini bertentangan dengan prinsip hukum pidana modern yang menempatkan pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). 3. Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi Meski sebagian pasal diklaim sebagai delik aduan, dalam praktik Indonesia delik aduan kerap dipakai sebagai alat tekanan.
Kritik, ekspresi pendapat, hingga kerja jurnalistik dinilai tetap berisiko dipidana. 4. Pengakuan Hukum Adat Tanpa Batas Tegas KUHP baru mengakomodasi hukum pidana adat, namun tanpa standar nasional yang jelas. Akibatnya, potensi ketimpangan perlakuan hukum antar daerah dan konflik dengan prinsip HAM sulit dihindari. 5.
Beban Berat Aparat Penegak Hukum KUHP baru jauh lebih kompleks, sementara kesiapan aparat-polisi, jaksa, hingga hakim-dinilai belum merata. Minimnya sosialisasi berisiko memicu salah terapan pasal di masa awal pemberlakuan. 6. Risiko Kriminalisasi Profesi Dokter, guru, jurnalis, hingga advokat berpotensi terseret pidana akibat perbedaan penilaian profesional.
Kondisi ini dikhawatirkan melahirkan budaya "self defend", di mana profesional takut mengambil keputusan tegas. 7. Tidak Sensitif terhadap Faktor Sosial-Ekonomi Sejumlah tindak pidana ringan tetap diproses secara represif, meski berlatar kemiskinan atau masalah sosial. Padahal, lembaga pemasyarakatan Indonesia sudah lama mengalami overkapasitas. 8.
Restorative Justice Masih Lemah Meski disebut dalam semangat pembaruan, keadilan restoratif belum menjadi arus utama. Penerapannya masih bergantung pada diskresi aparat, bukan sebagai hak hukum warga. Bahwa sebagai Advokat di Carano Lawfirm kami menilai, tanpa peraturan pelaksana yang ketat, pengawasan kuat, dan keberanian negara melakukan koreksi, KUHP baru berpotensi menguatkan kekuasaan penegak hukum, bukan memperkuat keadilan bagi warga.
KUHP baru akan segera berlaku. Namun perdebatan belum selesai. Bagi banyak pihak, perlu kiranya mendesak negara untuk memperbaiki, bukan sekadar mensosialisasikan, agar hukum pidana benar-benar melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti mereka.

