PADANG – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru mulai 2 Januari 2026 membuka ruang penerapan hukum pidana adat atau living law di berbagai daerah, termasuk Sumatera...
PADANG – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru mulai 2 Januari 2026 membuka ruang penerapan hukum pidana adat atau living law di berbagai daerah, termasuk Sumatera Barat.
Sejumlah kalangan menilai, ada beberapa aturan pidana adat Minangkabau yang layak dihidupkan kembali sebagai instrumen pengendalian sosial dan penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, negara mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia. Namun, penerapannya harus diatur secara formal melalui Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kepastian hukum.
Di Sumatera Barat, adat Minangkabau dinilai masih kuat dan hidup dalam kehidupan masyarakat nagari. Sejumlah aturan pidana adat yang selama ini hanya berlaku secara sosial dinilai relevan untuk dikaji kembali agar dapat difungsikan secara legal dan terukur. Beberapa aturan pidana adat yang dinilai layak dihidupkan kembali antara lain pelanggaran norma kesusilaan adat atau sumbang salah, yakni perbuatan yang mencederai etika pergaulan dan martabat kaum serta nagari.
Sanksi adat yang selama ini dikenal berupa teguran adat, permintaan maaf terbuka, hingga denda adat yang bersifat proporsional. Selain itu, pelanggaran terhadap keputusan adat nagari atau malawan kato adat juga dinilai penting untuk dikembalikan fungsinya. Perbuatan ini mencakup tindakan yang merusak kesepakatan musyawarah adat atau melecehkan lembaga adat.
Sanksi yang diusulkan berupa denda adat dan kewajiban memulihkan hubungan sosial. Aturan pidana adat terkait perusakan tanah ulayat dan lingkungan nagari juga dianggap relevan di tengah maraknya persoalan lingkungan. Dalam adat Minangkabau, perusakan hutan, sungai, dan tanah ulayat dapat dikenai sanksi berupa denda adat serta kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.
Selain itu, adat Minangkabau juga mengenal sanksi terhadap perbuatan yang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain yang menimbulkan konflik sosial. Penyelesaian adat lebih menekankan pada perdamaian, permintaan maaf, dan pemulihan hubungan antarpihak. Tak kalah penting, aturan adat mengenai tanggung jawab mamak dalam membina kemenakan juga dinilai perlu ditegaskan kembali.
Kelalaian dalam pembinaan adat selama ini dianggap berkontribusi terhadap berbagai persoalan sosial di nagari. Para pakar hukum mengingatkan, penerapan pidana adat di Sumatera Barat tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Semua aturan adat yang hendak diberlakukan harus diformulasikan dalam Perda, tidak mengandung sanksi fisik, tidak diskriminatif, serta sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan restoratif.
Pemerintah daerah diharapkan berhati-hati dalam merumuskan kebijakan terkait pidana adat agar tidak bertentangan dengan KUHP nasional. Jika dirancang dengan tepat, penerapan hukum pidana adat dinilai dapat memperkuat peran nagari dalam menjaga ketertiban sosial sekaligus menjadi solusi alternatif penyelesaian konflik di masyarakat. Dengan pengaturan yang jelas dan terukur, Sumatera Barat berpeluang menjadi contoh nasional dalam penerapan hukum pidana adat yang modern, beradab, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional. (Bud)

