Padang - Dinas Perhubungan Kota Padang menertibkan aktivitas parkir liar dan juru parkir ilegal di kawasan By Pass, tepatnya di sekitar Simpang Ketaping dekat Skotang Reborn, menyusul laporan...
Padang - Dinas Perhubungan Kota Padang menertibkan aktivitas parkir liar dan juru parkir ilegal di kawasan By Pass, tepatnya di sekitar Simpang Ketaping dekat Skotang Reborn, menyusul laporan masyarakat.
Praktik tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta menyebabkan penyempitan ruas lalu lintas, terutama pada jam sibuk.
Petugas Dishub turun langsung ke lokasi dan memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha agar tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai area parkir.
Dishub menegaskan badan jalan merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan usaha.
Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan ruang milik jalan tidak sesuai peruntukan dan mengancam pelanggar dengan sanksi pidana atau denda hingga Rp250.000.
Selain itu, Peraturan Daerah Kota Padang tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat juga mengatur sanksi administratif hingga denda jutaan rupiah bagi pelaku parkir liar dan juru parkir tanpa izin.
Dishub Kota Padang menegaskan penindakan lanjutan akan dilakukan apabila pelanggaran kembali ditemukan, termasuk penilangan, pembubaran aktivitas parkir ilegal, hingga rekomendasi sanksi terhadap pelaku usaha.
Pemerintah Kota Padang mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan pelanggaran melalui kanal Lapor Padang, sebagai bagian dari pengawasan publik untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman.(Rajo)

