Jumat, 21 Agustus 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

##Pejabat Negara Jangan Bikin Gaduh Hukum di Sumbar##

##Pejabat Negara Jangan Bikin Gaduh Hukum di Sumbar##
CaranoNews

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan ditenggarai menimbulkan "gaduh" Hukum dengan menjadi penjamin untuk menajdikan status penahanan tersangka tindak pidana korupsi Beny Saswin Nasrun (BNS) di...

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan ditenggarai menimbulkan "gaduh" Hukum dengan menjadi penjamin untuk menajdikan status penahanan tersangka tindak pidana korupsi Beny Saswin Nasrun (BNS) di Kota Padang khususnya dan Sumatera Barat umumnya menjadi tahanan kota.

Hal tersebut diungkapkan Mardefni, SH, MH Sabtu (25/7) setelah Kejaksaan Negeri Padang melakukan pengalihan penahanan BSN Jumat (24/7). Dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara, SH, MH juga dinilai turut serta melakukan kegaduhan hokum dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditanganinya. "Ini yang mereka alihkan penahanannya adalah seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi yang sebelumnya adalah termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan sebelum ditangkap oleh tim Intel Kejaksaan Agung RI"., tegas Mardefni.

Dengan dialihkan penahanan BSN dapat merusak image masyarakat terhadap penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi nantinya, kejadian ini sudah pasti masyarakat berpikir penindakan kasus BSN ini serius atau hanya main-main saja ?, dengan susah payah melakukan penangkapan, kemudian dengan mudahnya pula mengeluarkannya lagi dari penjara.

Sementara terhadap Inca Pandjaitan, Mardefni sangat menyayangkan dengan gagah perkasanya maju sebagai penjamin BSN,"Sudah bisa kita bayangkan, mau tidak mau jika anggota Komisi III DPRRI maju menjamin, pihak Kejaksaan sudah jelas takut jika tidak mengabulkannya, ini permainan apa lagi yang dimainkan Anggota Komisi IIIDPR RI, harusnya sebagai legislatif mereka hanya melakukan pengawasan dibidangnya, bukan langsung jadi pemain inti", geram Mardefni yang juga mantan wartawan groupnya JPNN di Padang ini.

Alasan jika BSN sakit kan ada prosedurnya dengan merujuknya ke RS pemerintah untuk diobati dengan jalur pembantaran, bukan mengeluarkannya dari tahanan, coba jika hal ini terjadi dengan tahanan-tahanan lain, dijamin 100 % kejaksaan tidak mau mengalihkan penahanannya dengan berbagai alasan.

Kasus BSN selama ini dinilai Mardefni banyak memunculkan kegaduhan-kegaduhan hukum khususnya di Sumatera Barat, ada peristiwa Pengacara melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Padang ke polisi, tindakan ini kemudian dibalas dengan adanya peristiwa pihak Kejaksaan Negeri Padang melaporkan pengacara tersebut ke Polisi, ini kan namanya adanya kegaduhan-kegaduhan hokum, nah, ditambah lagi peristiwa kemaren dengan campur tangannya anggota Komisi III DPR RI yang makin gaduh penerapan hukum terhadap BSN. "Oleh sebab itu, biarkan saja penyidikan ini berjalan di relnya sampai adanya kepastian hukum.

Jika memang dalam kasus BSN memang kasus Perdata, saya yakin nanti majelis hakim akan membebaskannya dipengadilan, jika tidak dan terbukti ada pidana, hakimlah yang akan menghukumnya sesuai fakta-fakta persidangan.Janganlah Inca mau maju dengan alasan kasus ini sudah dipalajarinya, ini adalah kasus Perdata.

Memangnya Inca Pandjaitan itu seorang hakim yang bisa menilai seorang tersangka kasus tipikor salah atau benar, dia itu Anggota Komisi III DPR RI lho, bukan hakim," tegas Mardefni.