Rabu, 21 Oktober 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

LKAAM Sumbar dan Carano Lawfirm Serahkan Naskah Akademik Ranperda Hukum Pidana Adat Minangkabau kepada DPRD Sumbar

LKAAM Sumbar dan Carano Lawfirm Serahkan Naskah Akademik Ranperda Hukum Pidana Adat Minangkabau kepada DPRD Sumbar
CaranoNews

LKAAM Sumbar dan Carano Lawfirm Serahkan Naskah Akademik Ranperda Hukum Pidana Adat Minangkabau kepada DPRD Sumbar

PADANG, CARANO NEWS - Upaya memperkuat keberadaan hukum adat Minangkabau dalam sistem hukum daerah terus dilakukan. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat bersama Carano Lawfirm menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sumatera Barat tentang Hukum Pidana Adat Minangkabau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat.

Penyerahan naskah akademik tersebut diterima oleh Nanda Satria, sebagai bagian dari proses penyampaian aspirasi dan gagasan masyarakat adat kepada lembaga legislatif Sumatera Barat.

Naskah akademik ini disusun sebagai landasan akademis dan yuridis dalam mendorong lahirnya regulasi daerah yang mampu memberikan ruang lebih kuat terhadap nilai-nilai, norma, serta mekanisme penyelesaian persoalan berdasarkan hukum adat Minangkabau, dengan tetap memperhatikan sistem hukum nasional.

Perwakilan LKAAM Sumbar dan Carano Lawfirm menyampaikan bahwa hukum adat Minangkabau merupakan bagian penting dari identitas sosial dan kebudayaan masyarakat Sumatera Barat. Karena itu, keberadaannya perlu dikaji dan dirumuskan secara sistematis agar dapat menjadi salah satu instrumen dalam memperkuat ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.

Ranperda tersebut diharapkan tidak sekadar mengatur aspek normatif, tetapi juga memberikan kepastian mengenai kedudukan hukum pidana adat, ruang lingkup pelanggaran adat, mekanisme penyelesaian, peran ninik mamak dan kelembagaan adat, serta hubungan hukum adat dengan hukum positif nasional.

Dalam penyusunannya, diperlukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk prinsip-prinsip negara hukum, hak asasi manusia, asas legalitas, serta ketentuan hukum pidana nasional.

Langkah penyerahan naskah akademik kepada DPRD Sumbar menjadi momentum penting untuk membuka ruang pembahasan yang lebih luas antara pemerintah daerah, DPRD, LKAAM, akademisi, praktisi hukum, ninik mamak, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur masyarakat adat.

Diharapkan pembahasan Ranperda ini nantinya dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga mencerminkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) serta karakter masyarakat Minangkabau.

Bagi LKAAM Sumbar dan Carano Lawfirm, penyerahan naskah akademik tersebut merupakan bagian dari ikhtiar untuk menjadikan hukum adat Minangkabau tetap hidup, relevan, dan memiliki tempat yang proporsional dalam perkembangan hukum di Sumatera Barat.

"Hukum adat bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi merupakan nilai yang hidup di tengah masyarakat dan perlu dirumuskan secara konstruktif dalam kerangka negara hukum," demikian semangat yang mengiringi penyerahan naskah akademik tersebut.

Selanjutnya, naskah akademik tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi DPRD Sumbar dalam melakukan kajian, harmonisasi, serta pembahasan lebih lanjut terhadap usulan Ranperda tentang Hukum Pidana Adat Minangkabau.