Rabu, 21 Oktober 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

Mentawai Bukan Lagi Daerah Berkategori 3T

Mentawai Bukan Lagi Daerah Berkategori 3T
CaranoNews

Mentawai Bukan Lagi Daerah Berkategori 3T

APJII Sumbar Siap Bina Penggiat IT Urus Izin ISP

Padang - Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak lagi berstatus sebagai daerah tertinggal. Status tersebut secara resmi berakhir setelah Pemerintah menetapkan Mentawai sebagai salah satu kabupaten yang terentaskan dari status daerah tertinggal periode 2020-2024. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 490 Tahun 2024 tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2020-2024. Dengan keputusan tersebut, Mentawai dinyatakan keluar dari daftar daerah tertinggal. Sebelumnya, Mentawai memang termasuk daerah tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Karena itu, menurut Sekretaris Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sumatera Barat Budi S SH, kondisi tersebut harus dipahami secara tepat, khususnya dalam kaitannya dengan kegiatan penyelenggaraan jasa internet di Mentawai. Status suatu daerah sebagai daerah tertinggal tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban perizinan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Dalam regulasi telekomunikasi Indonesia, Layanan Akses Internet atau Internet Service Provider (ISP) merupakan jenis layanan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Ketentuan tersebut secara tegas tercantum dalam regulasi sektor telekomunikasi. Sementara itu, PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengatur penyelenggaraan telekomunikasi serta perizinan berusaha di sektor tersebut. PP tersebut sampai saat ini berstatus berlaku. Dengan demikian, penyelenggaraan layanan internet kepada masyarakat tetap harus dilakukan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. "Apapun alasannya, menjadi ISP ilegal tidak dibenarkan. Daerah terpencil, kepulauan, keterbatasan infrastruktur, maupun kebutuhan masyarakat terhadap internet tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban hukum untuk memiliki perizinan," demikian sikap yang perlu ditegaskan ujar Budi S SH yang Pengacara sekaligus Direktur Carano Lawfirm yang berkantor di kota Padang. Justru karena kebutuhan internet di Mentawai sangat besar, penggiat teknologi informasi setempat harus didorong untuk masuk ke dalam ekosistem usaha yang legal, tertib dan profesional. APJII Sumbar Siap Membina Penggiat IT Mentawai APJII menegaskan bahwa penertiban tidak semestinya hanya dipandang sebagai tindakan penegakan hukum. Para penggiat IT lokal yang selama ini membantu menyediakan akses internet bagi masyarakat Mentawai dapat diarahkan dan dibina agar mampu menjalankan usahanya secara legal. APJII siap membantu memberikan pembinaan kepada penggiat IT di Mentawai, termasuk memberikan pemahaman mengenai tata kelola usaha ISP, aspek teknis, legalitas badan usaha, perizinan, jaringan, kewajiban penyelenggara serta hubungan kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin. Dengan demikian, masyarakat tetap memperoleh akses internet, sementara pelaku usaha lokal juga mendapatkan kepastian hukum.

Kasus Yogi Menjadi Pelajaran

Dalam kasus Yogi Gilang Arya Setia, warga Mentawai yang menghadapi perkara terkait penyediaan layanan internet tanpa izin, persoalan hukumnya harus dilihat berdasarkan ketentuan perizinan telekomunikasi yang berlaku. Sejumlah pemberitaan menyebut Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin. Karena proses hukumnya harus dihormati, maka status bersalah atau tidaknya Yogi tetap merupakan kewenangan pengadilan. Namun secara prinsip, alasan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat di wilayah terpencil tidak otomatis menjadikan kegiatan penyelenggaraan jasa internet tanpa izin sebagai kegiatan yang legal. Terlebih lagi, Kabupaten Kepulauan Mentawai sejak 2024 telah resmi terentaskan dari status daerah tertinggal berdasarkan Kepmen Desa PDTT Nomor 490 Tahun 2024.