Senin, 23 Maret 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

Split Proyek Kedinasan Disorot, Pelanggar Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana

Split Proyek Kedinasan Disorot, Pelanggar Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana
CaranoNews

Dugaan

Dugaan

Padang - Dugaan praktik split proyek atau pemecahan paket pekerjaan di lingkungan kedinasan kembali menjadi sorotan. Di lapangan,

pola pemecahan proyek dinilai semakin mudah dikenali dan berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hasil penelusuran menunjukkan sejumlah proyek dipecah menjadi beberapa paket dengan nilai anggaran berdekatan batas penunjukan langsung, memiliki jenis pekerjaan serupa, berlokasi di kawasan yang sama, serta dikerjakan dalam waktu pelaksanaan yang hampir bersamaan.

Kondisi ini memunculkan indikasi bahwa pekerjaan tersebut sejatinya merupakan satu kesatuan. Selain itu, ditemukan pula

indikasi keterkaitan antar penyedia jasa, mulai dari kesamaan alamat perusahaan, struktur pengurus, hingga penggunaan tenaga kerja yang sama di lapangan.

Paket-paket tersebut umumnya bersumber dari satu program dan satu mata anggaran, namun dipecah dalam dokumen perencanaan.

Praktik tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang secara tegas melarang pemecahan paket pengadaan dengan tujuan menghindari proses tender atau seleksi.

Ancaman Sanksi

Jika terbukti melanggar ketentuan, pelaku split proyek dapat dikenakan berbagai sanksi, antara lain: Sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatalan paket pekerjaan, pencabutan kewenangan sebagai pejabat pengadaan, hingga tuntutan ganti kerugian.

Sanksi kepegawaian, sesuai peraturan disiplin ASN, apabila dilakukan oleh pejabat pemerintah. Sanksi pidana, apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah pengamat menilai lemahnya pengawasan internal dan minimnya audit tematik membuka celah terjadinya praktik split proyek secara berulang. Mereka mendorong APIP dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pola pemaketan proyek yang tidak lazim. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kedinasan terkait dugaan tersebut.

Redaksi menegaskan pemberitaan ini bersifat informatif dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.