PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar sebesar Rp3.182.955. Penetapan ini berlaku sebagai upah minimum yang wajib dibayarkan oleh pengusaha...
PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar sebesar Rp3.182.955. Penetapan ini berlaku sebagai upah minimum yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh di seluruh wilayah Sumatera Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kenaikan UMP tersebut ditetapkan setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan formula penetapan upah minimum nasional, termasuk faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan besaran baru ini, perusahaan di Sumatera Barat diwajibkan menyesuaikan pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan harus mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.
Kalangan pekerja menyambut positif kenaikan UMP tersebut karena dinilai dapat membantu menjaga daya beli di tengah meningkatnya biaya hidup. Namun demikian, serikat pekerja menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar ketentuan UMP benar-benar diterapkan di lapangan. Di sisi lain, pelaku usaha menilai kenaikan UMP menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi usaha kecil dan menengah.
Pengusaha berharap pemerintah daerah turut menyiapkan kebijakan pendukung agar kenaikan upah tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja atau penurunan produktivitas usaha. Pemerintah daerah menegaskan bahwa UMP bersifat wajib dan tidak boleh dibayar di bawah ketentuan. Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan.
Dinas terkait diminta meningkatkan pengawasan, sementara pekerja didorong untuk melaporkan pelanggaran melalui mekanisme resmi. Dengan penetapan UMP sebesar Rp3.182.955, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sehingga stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga. (Bud)

