Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

Ruang Terbuka Hijau Minim, Kualitas Lingkungan Turun

Ruang Terbuka Hijau Minim, Kualitas Lingkungan Turun
CaranoNews

Padang — Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Padang dinilai masih jauh dari ideal. Di tengah pesatnya pembangunan dan pertumbuhan kawasan permukiman, ruang publik hijau justru semakin...

Padang — Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Padang dinilai masih jauh dari ideal. Di tengah pesatnya pembangunan dan pertumbuhan kawasan permukiman, ruang publik hijau justru semakin menyempit, memicu kekhawatiran terhadap kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan warga kota. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah perkotaan diwajibkan memiliki RTH minimal 30 persen dari luas wilayah, terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Namun hingga kini, Padang disebut belum mampu memenuhi ketentuan tersebut secara optimal. Di sejumlah kawasan padat penduduk seperti Padang Barat, Padang Timur, hingga Kuranji, ruang hijau nyaris tidak ditemukan. Lahan kosong yang seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai taman lingkungan atau ruang resapan air, sebagian besar telah beralih fungsi menjadi bangunan permanen. “Kalau siang hari terasa sangat panas.

Tidak ada taman atau ruang bermain untuk anak-anak. Semua sudah penuh bangunan,” ujar salah seorang warga Padang Barat, Sabtu. Minimnya RTH tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kondisi lingkungan.

Berkurangnya daya serap tanah menyebabkan air hujan mudah menggenang dan memicu banjir di sejumlah titik. Kondisi ini kerap terjadi saat intensitas hujan tinggi, terutama di kawasan permukiman padat. Pengamat lingkungan menilai, ruang terbuka hijau memiliki fungsi vital sebagai paru-paru kota, pengendali iklim mikro, serta penyangga ekosistem perkotaan.

Tanpa RTH yang memadai, kota akan semakin rentan terhadap dampak perubahan iklim, termasuk peningkatan suhu udara dan risiko bencana hidrometeorologi. Selain faktor keterbatasan lahan, persoalan RTH di Padang juga dinilai berkaitan dengan lemahnya konsistensi perencanaan tata ruang. Sejumlah alih fungsi lahan hijau disebut terjadi tanpa diimbangi dengan penyediaan RTH pengganti yang sepadan.

Warga dan pegiat lingkungan mendesak pemerintah kota agar lebih serius dalam menata dan memperluas RTH. Revitalisasi taman kota, pemanfaatan sempadan sungai dan pantai sebagai ruang publik hijau, serta pengawasan ketat terhadap izin pembangunan dinilai mendesak untuk dilakukan. Tanpa langkah konkret dan berkelanjutan, minimnya ruang terbuka hijau dikhawatirkan akan menjadikan Padang sebagai kota yang semakin padat, panas, dan rentan bencana, sekaligus mengurangi kualitas hidup warganya. (Bud)