Padang - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa advokat Ike Seroja kini bergeser dari perkara individual menjadi isu nasional. Dukungan puluhan advokat dari berbagai latar belakang memantik...
Padang - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa advokat Ike Seroja kini bergeser dari perkara individual menjadi isu nasional. Dukungan puluhan advokat dari berbagai latar belakang memantik sorotan luas terhadap penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai masih bermasalah dan tidak konsisten.
Puluhan advokat yang tergabung dalam Persaudaraan Advokat Sumatera Barat (PAS) secara terbuka mengawal laporan Ike Seroja di Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat. Mereka menegaskan, kasus ini bukan semata soal nama baik satu orang, melainkan menyangkut perlindungan hukum di ruang digital dan marwah profesi penegak hukum. "Jika serangan terbuka di media sosial yang merusak reputasi seseorang dibiarkan atau diproses setengah hati, maka UU ITE kehilangan ruh keadilannya," ujar salah satu perwakilan advokat.
Laporan tersebut bermula dari unggahan di media sosial TikTok yang diduga memuat tuduhan dan serangan terhadap integritas profesional Ike Seroja sebagai advokat. Konten itu dinilai menyebar luas, berdampak serius pada reputasi, dan memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE. Namun lambannya proses penanganan memunculkan kritik tajam.
Para advokat menilai, UU ITE kerap diterapkan cepat terhadap warga biasa, tetapi terasa berhati-hati bahkan ragu saat menghadapi kasus pembunuhan karakter yang masif di ruang digital. Fenomena ini memperkuat persepsi publik bahwa penegakan UU ITE masih tebang pilih. Kritik ringan bisa berujung pidana, sementara serangan reputasi yang terang-terangan justru membutuhkan tekanan kolektif agar diproses secara serius. "Ini preseden berbahaya.
Jika advokat saja harus beramai-ramai mengawal laporannya, bagaimana nasib masyarakat awam yang menjadi korban fitnah digital?" kata advokat lainnya. Para pendukung Ike Seroja menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukan kebebasan memfitnah. Negara, menurut mereka, wajib hadir menjamin ruang digital tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
Kasus ini kini dipandang sebagai ujian nasional penegakan UU ITE. Bukan hanya bagi Polda Sumatera Barat, tetapi juga bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan hukum siber ditegakkan secara adil, konsisten, dan tanpa pandang bulu. PAS memastikan pengawalan akan terus dilakukan hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum.
Mereka berharap, kasus Ike Seroja menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penerapan UU ITE agar benar-benar berfungsi melindungi martabat warga negara, bukan sekadar menjadi alat represif yang kehilangan keadilan.

