Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

⚠️ POLIGAMI ASN BUKAN URUSAN PRIBADI: NEGARA PASANG REM DARURAT

⚠️ POLIGAMI ASN BUKAN URUSAN PRIBADI: NEGARA PASANG REM DARURAT
CaranoNews

⚠️ POLIGAMI ASN BUKAN URUSAN PRIBADI: NEGARA PASANG REM DARURAT

JAKARTA - Poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Di tengah maraknya isu moral pejabat dan etika aparatur, pemerintah menegaskan satu hal: poligami bagi ASN bukan hak pribadi, melainkan urusan negara yang diatur ketat dan penuh syarat. Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990, ASN pria hanya boleh berpoligami dengan izin tertulis pejabat berwenang.

Tanpa izin tersebut, pernikahan kedua dan seterusnya dianggap pelanggaran disiplin berat.

📜 Alasan Tak Bisa Sembarangan

Negara tidak membuka ruang poligami atas dasar cinta, kenyamanan, atau kesepakatan informal.

Izin hanya dapat dipertimbangkan jika istri pertama: Tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri Mengalami penyakit atau cacat permanen Tidak dapat melahirkan keturunan Di luar alasan tersebut, permohonan hampir pasti ditolak.

✍️ Persetujuan Istri Jadi Kunci

Tak hanya alasan, ASN pria juga wajib memenuhi syarat kumulatif, di antaranya: Persetujuan tertulis dari istri pertama Bukti kemampuan ekonomi Pernyataan sanggup berlaku adil Jaminan bahwa poligami tidak mengganggu kinerja sebagai ASN Satu syarat gugur, izin otomatis batal.

🚫 ASN Perempuan DILARANG

Aturan ini juga menegaskan larangan tegas: ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, dalam kondisi apa pun.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga berujung sanksi disiplin.

⚖️ Sanksi Tak Main-Main

ASN yang nekat berpoligami tanpa izin berisiko: Penurunan pangkat Pembebasan dari jabatan Penundaan kenaikan gaji Hingga pemberhentian tidak dengan hormat Catatan Carano News: banyak kasus poligami ASN berakhir di meja sanksi, bukan di meja restu.

📌 Catatan Carano News

Aturan ini menunjukkan sikap tegas negara: ASN adalah wajah pemerintah, bukan hanya di kantor, tetapi juga dalam kehidupan pribadi.

Poligami boleh menurut hukum agama, tetapi bagi ASN, restu negara adalah harga mati. Di tengah tuntutan integritas dan profesionalisme aparatur, pemerintah tampaknya tak ingin urusan rumah tangga berubah menjadi bom waktu kepercayaan publik.