Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

Pedagang Selasar Tolak Relokasi ke Fase VII Jika Tak Penuhi Standar SNI

Pedagang Selasar Tolak Relokasi ke Fase VII Jika Tak Penuhi Standar SNI
CaranoNews

Padang - Rencana relokasi pedagang Selasar Sejahtera Pasar Raya Padang ke kawasan Fase VII menuai penolakan keras dari para pedagang. Mereka menegaskan tidak menolak penertiban, namun menolak...

Carano Lawfirm Minta Pemko Padang Bertindak Manusiawi, Jangan Membunuh Ekonomi Pedagang dengan Dalih Penertiban

Padang - Rencana relokasi pedagang Selasar Sejahtera Pasar Raya Padang ke kawasan Fase VII menuai penolakan keras dari para pedagang. Mereka menegaskan tidak menolak penertiban, namun menolak relokasi yang tidak memenuhi standar kelayakan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berpotensi mematikan roda ekonomi pedagang kecil. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Pedagang menilai, hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka dan jaminan tertulis dari Pemerintah Kota Padang bahwa Fase VII benar-benar layak secara teknis, aman, dan mendukung keberlangsungan usaha. Pedagang menegaskan, relokasi yang tidak disiapkan dengan matang justru akan menurunkan omzet, menghilangkan pelanggan, serta menambah beban ekonomi keluarga pedagang. "Kami ini berdagang untuk hidup. Kalau dipindahkan ke tempat yang sepi, tidak layak, dan tidak sesuai standar, itu bukan penataan, tapi pemiskinan terselubung," ujar salah satu perwakilan pedagang. Sikap pedagang tersebut mendapat penguatan dari sejumlah Advokat Carano Lawfirm yang merupakan kuasa hukum Peadagang Selasar. Saat diwawancarai caranonews.id yang berkantor di komplek Rusunawa Purus Blok B 1-3 Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Advokat Budi S., SH, menegaskan bahwa relokasi harus dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan, keadilan sosial, dan perlindungan terhadap UMKM, bukan sekadar pendekatan ketertiban semata. "Kami tegaskan, penertiban itu boleh dan sah menurut hukum. Tapi relokasi harus manusiawi. Jangan menjadikan pedagang mati pelan-pelan secara ekonomi akibat kebijakan yang tidak mempertimbangkan realitas di lapangan," tegas Budi S., S.H

Advokat Sumatera Barat yang juga Mantan anggota DPRD Kota Padang tersebut menambahkan, relokasi tanpa memenuhi standar SNI justru berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta bertentangan dengan semangat perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil. Ia menjelaskan, standar SNI pasar rakyat tidak hanya menyangkut bangunan fisik, tetapi juga mencakup: Kelayakan struktur dan keamanan bangunan, Luas kios atau lapak yang proporsional, Sirkulasi udara dan pencahayaan, Sanitasi dan sistem drainase Aksesibilitas bagi pembeli, Keamanan, keselamatan, dan kenyamanan hingga Potensi keramaian dan kelangsungan aktivitas ekonomi "Kalau hanya memindahkan pedagang ke bangunan yang tidak hidup, itu sama saja dengan membunuh ekonomi pedagang selasar secara perlahan. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung rakyat kecil, bukan sekadar regulator," ujarnya.

Relokasi Jangan Bersifat Sepihak

Carano Lawfirm juga menyoroti potensi relokasi sepihak tanpa partisipasi pedagang. Menurut Budi, relokasi idealnya dilakukan melalui dialog terbuka, transparansi kajian teknis, serta pelibatan pedagang sejak awal. Pedagang juga menuntut adanya kepastian: Status hukum tempat berdagang pascarelokasi, Jaminan tidak adanya penggusuran lanjutan. Akses jalan dan parkir yang memadai, Penataan zonasi dagang yang adil. Tidak adanya pungutan liar atau beban tambahan yang membebani lagi. "Relokasi tidak boleh sekadar memindahkan masalah. Kalau tempat baru tidak layak dan tidak menjanjikan keberlangsungan usaha, maka itu bertentangan dengan prinsip keadilan sosial," tambah Budi. Budi S menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan musyawarah dan solusi dialogis. Namun, apabila Pemko Padang tetap memaksakan relokasi tanpa memenuhi standar SNI dan aspek kemanusiaan, maka langkah hukum dan advokasi menjadi opsi yang terbuka. "Kami berharap Pemko Padang bijak dan berempati. Tapi jika kebijakan ini justru mengorbankan pedagang kecil, tentu ada mekanisme hukum, administratif, hingga pengaduan ke lembaga pengawas yang bisa ditempuh," tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Padang belum memberikan keterangan resmi terkait pemenuhan standar SNI serta kajian kelayakan Fase VII Pasar Raya Padang sebagai lokasi relokasi pedagang Selasar Sejahtera.