MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Karya Jurnalistik Wajib Lewat Dewan Pers
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya. Penegasan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Putusan tersebut merupakan respons MK atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
MK menilai, perlindungan terhadap wartawan harus dimaknai secara tegas agar tidak membuka ruang kriminalisasi pers. MK menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme UU Pers ditempuh terlebih dahulu.
Mekanisme yang dimaksud meliputi hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusan menegaskan, tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa perlindungan hukum yang memadai. "Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999," ujar Guntur.
Ia menambahkan, putusan ini bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers. "Jika terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengutamakan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers," lanjutnya.
Putusan MK ini dinilai sebagai tonggak penting kebebasan pers di Indonesia, sekaligus mempertegas bahwa hukum pidana dan perdata merupakan upaya terakhir, bukan instrumen utama, dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.(Rajo)

