Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

Mengenal Kejahatan Seksual yang Bisa Dipidana

Mengenal Kejahatan Seksual yang Bisa Dipidana
CaranoNews

Padang — Istilah kelainan seksual kerap disalahpahami dan dicampuradukkan dengan orientasi seksual. Padahal, dalam perspektif medis dan hukum, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Tidak semua...

Padang — Istilah kelainan seksual kerap disalahpahami dan dicampuradukkan dengan orientasi seksual. Padahal, dalam perspektif medis dan hukum, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Tidak semua kelainan atau perilaku seksual dapat dipidana.

Hukum pidana Indonesia hanya menjerat perbuatan tertentu yang memenuhi unsur pidana, terutama jika mengandung kekerasan, paksaan, korban anak, atau melanggar kesusilaan di ruang publik. Kelainan Seksual dalam Perspektif Medis Dalam dunia medis dan psikologi, kelainan seksual dikenal sebagai parafilia, yaitu ketertarikan seksual yang tidak lazim dan berpotensi menimbulkan gangguan atau membahayakan orang lain.

Beberapa bentuk yang sering disebut antara lain pedofilia, ekshibisionisme, voyeurisme, sadomasokisme ekstrem, dan bestialitas. Para ahli menegaskan, parafilia adalah kondisi kesehatan mental, bukan otomatis tindak pidana. Penanganannya pada dasarnya melalui pendekatan medis dan psikologis.

Namun, ketika diwujudkan dalam bentuk perbuatan yang melanggar hukum, barulah negara masuk melalui hukum pidana. Perilaku Seksual yang Dapat Dipidana Dalam hukum positif Indonesia, yang dipidana bukan “kelainannya”, melainkan tindakannya. Beberapa perbuatan seksual yang dapat diproses pidana antara lain: Pertama, kejahatan seksual terhadap anak, termasuk pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Perbuatan ini merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman tinggi karena anak dipandang sebagai kelompok yang harus dilindungi secara khusus. Kedua, pemerkosaan dan kekerasan seksual, baik terhadap perempuan maupun laki-laki. Unsur utama pidananya adalah adanya paksaan, kekerasan, atau ancaman kekerasan.

  • eksploitasi seksual, termasuk prostitusi paksa, perdagangan orang untuk tujuan seksual, serta produksi dan penyebaran pornografi yang melibatkan anak. Keempat, perbuatan cabul di muka umum atau tindakan asusila yang dilakukan di ruang publik sehingga melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum. Kelima, hubungan seksual sedarah (inses) dalam kondisi tertentu, khususnya bila melibatkan anak atau dilakukan dengan paksaan.

Bagaimana dengan Orientasi Seksual? Orientasi seksual, baik heteroseksual, homoseksual, maupun biseksual, bukan tindak pidana. Hukum pidana Indonesia tidak mengkriminalisasi orientasi seksual seseorang.

Namun, apabila orientasi tersebut diwujudkan dalam perbuatan pidana, seperti kekerasan seksual, pencabulan anak, atau tindakan asusila di ruang publik, maka yang diproses adalah perbuatannya, bukan orientasinya.

Pendekatan Hukum dan Kemanusiaan Penegakan hukum terhadap kejahatan seksual bertujuan melindungi korban dan menjaga ketertiban umum. Sementara itu, terhadap individu dengan kelainan seksual yang belum atau tidak melakukan tindak pidana, pendekatan yang dianjurkan adalah rehabilitasi medis dan psikologis, bukan penghukuman. Pakar hukum menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara masalah kesehatan mental dan kejahatan pidana, agar penegakan hukum tidak melahirkan stigma, namun tetap tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.

Kesimpulan Kelainan seksual tidak otomatis dapat dipidana. Yang dapat dijerat hukum adalah perilaku seksual yang melanggar hukum, khususnya yang melibatkan kekerasan, paksaan, korban anak, atau pelanggaran kesusilaan publik. Pemahaman yang tepat diperlukan agar masyarakat tidak keliru menilai, sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil dan berorientasi pada perlindungan korban.

Berita ini disusun sebagai bahan edukasi publik agar isu sensitif ini dipahami secara jernih, proporsional, dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (Rajo)