Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

KUHP Baru "Kunci" Aparat Nakal: Rekayasa Kasus Dijerat Pasal 278, Ancaman Penjara Hingga 12 Tahun

KUHP Baru "Kunci" Aparat Nakal: Rekayasa Kasus Dijerat Pasal 278, Ancaman Penjara Hingga 12 Tahun
CaranoNews

KUHP Baru "Kunci" Aparat Nakal: Rekayasa Kasus Dijerat Pasal 278, Ancaman Penjara Hingga 12 Tahun

CARANO NEWS - Jakarta

Negara akhirnya menutup celah permainan kotor di balik proses hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, secara tegas mengkriminalisasi praktik rekayasa kasus, termasuk bila dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ketentuan tersebut tertuang jelas dalam Pasal 278 KUHP, yang mengatur tindak pidana penyesatan proses peradilan (misleading justice).

Pasal ini menjerat setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang membuat proses peradilan menjadi sesat, tidak objektif, dan bertentangan dengan keadilan. Dalam pasal tersebut, perbuatan yang dimaksud mencakup antara lain memalsukan atau merekayasa alat bukti, mengarahkan saksi, mengubah fakta hukum, serta tindakan lain yang bertujuan memengaruhi putusan pengadilan secara tidak sah.

Yang paling krusial, Pasal 278 KUHP tidak memberi kekebalan kepada aparat. Polisi, jaksa, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses penegakan hukum dapat dipidana penjara hingga 9 tahun apabila terbukti melakukan penyesatan proses peradilan. Lebih berat lagi, ancaman pidana dapat diperberat hingga sepertiga, atau mencapai sekitar 12 tahun penjara, jika rekayasa kasus tersebut mengakibatkan orang tidak bersalah dipidana, pelaku kejahatan dibebaskan, atau putusan dijatuhkan tidak sesuai fakta dan keadilan.

Pasal ini berada dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan, yang menjadi simbol kuat arah baru hukum pidana nasional: hukum tidak lagi boleh dijadikan alat kekuasaan, kriminalisasi, atau pesanan politik.

Pengamat menilai, Pasal 278 KUHP adalah "pasal anti-mafia hukum" yang selama ini dinantikan publik. Negara secara eksplisit menyatakan bahwa penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan sama berbahayanya dengan pelaku kejahatan itu sendiri. Dengan berlakunya KUHP baru, satu pesan ditegaskan tanpa kompromi: siapa pun yang bermain-main dengan keadilan-akan berhadapan dengan hukum.

CARANO NEWS - Berani mengungkap, tajam mengawal keadilan.(Rajo)