Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

Ketika Penataan Kota Membunuh Pedagang Selasar

Ketika Penataan Kota Membunuh Pedagang Selasar
CaranoNews

Oleh: Budi S., S.H.

Relokasi atau Eksekusi

Oleh: Budi S., S.H.

Advokat - Carano Lawfirm

Penataan kota seharusnya menghadirkan keadilan, bukan kematian ekonomi. Namun yang terjadi pada pedagang selasar di Kota Padang hari ini justru sebaliknya: relokasi dipraktikkan seperti vonis mati yang dibungkus bahasa kebijakan. Pedagang selasar tidak menolak ditata. Yang mereka tolak adalah dipindahkan ke lokasi tidak standar, tidak steril, sepi pengunjung, dan minim fasilitas-tempat yang sejak awal sudah ditentukan untuk gagal. Relokasi seperti ini bukan solusi, melainkan cara paling halus membunuh usaha rakyat kecil tanpa perlu peluru. Ironisnya, selama bertahun-tahun pedagang ini diperlakukan sebagai objek pendapatan daerah. Beragam pungutan dan retribusi dipungut dengan disiplin. Namun ketika wajah kota hendak "dipercantik", mereka justru disingkirkan ke pinggir kehidupan ekonomi. Jika ini bukan ketidakadilan, lalu apa namanya? Pedagang selasar bukan sapi perahan. Mereka manusia yang menghidupi keluarga, menyekolahkan anak, dan bertahan hidup di tengah sulitnya lapangan kerja. Ketika negara hadir hanya untuk menarik iuran, lalu menghilang saat pedagang butuh perlindungan, maka kebijakan itu kehilangan legitimasi moral. Relokasi tanpa kajian sosial-ekonomi hanyalah penataan semu-rapi di foto, brutal di realitas. Kota mungkin terlihat tertib, tetapi dapur rakyat padam. Pemerintah boleh bangga pada trotoar bersih, namun apa artinya jika dibangun di atas bangkai usaha kecil? Pemko Padang seharusnya paham: penataan bukan pemindahan masalah. Relokasi wajib menjamin keberlangsungan hidup pedagang-lokasi strategis, akses pembeli, kebersihan, keamanan, serta fasilitas dasar. Tanpa itu, relokasi hanyalah bentuk penggusuran bermuka manis. Jika pemerintah masih memiliki nurani, hentikan kebijakan yang memiskinkan dengan dalih ketertiban. Kota yang maju bukan kota yang menyingkirkan rakyat kecil, melainkan kota yang tumbuh bersama mereka. Relokasi yang tidak layak bukan penataan. Hal itu sama saja eksekusi hukuman mati ekonomi.