Padang - Dinas Perdagangan Kota Padang resmi disomasi oleh Carano Lawfirm terkait dugaan pengabaian hak seorang pedagang bernama Amril, yang hingga kini tidak mendapatkan haknya berupa satu unit toko...
Diduga Abaikan Hak Pedagang Pemilik Kartu Kuning Sah
Padang - Dinas Perdagangan Kota Padang resmi disomasi oleh Carano Lawfirm terkait dugaan pengabaian hak seorang pedagang bernama Amril, yang hingga kini tidak mendapatkan haknya berupa satu unit toko di Pertokoan Fase VII Pasar Raya Padang, meskipun yang bersangkutan merupakan pemilik Hak Pakai yang sah.
Somasi tersebut dilayangkan karena klien Carano Lawfirm, Amril, tercatat sebagai pemegang Hak Pakai yang dibuktikan dengan Kartu Kuning, dokumen resmi yang selama ini dijadikan dasar hukum kepemilikan dan penggunaan toko di kawasan Pasar Raya Padang.
Namun faktanya, hingga fase VII pertokoan direalisasikan dan dimanfaatkan, Amril justru tidak memperoleh satu unit toko pun, sementara sejumlah pedagang lain telah mendapatkan alokasi tempat usaha. "Klien kami adalah pemilik Hak Pakai yang sah, dibuktikan dengan kartu kuning yang dikeluarkan secara resmi.
Negara dan pemerintah daerah wajib melindungi hak tersebut, bukan justru mengabaikannya," tegas kuasa hukum Amril dari Carano Lawfirm dalam keterangan tertulisnya, Selasa (…). Diduga Ada Perlakuan Tidak Adil Carano Lawfirm menilai Dinas Perdagangan Kota Padang telah lalai dan abai dalam menjalankan kewajibannya untuk menjamin hak-hak pedagang, khususnya pedagang lama yang telah memiliki legalitas lengkap.
Dalam somasi tersebut, Carano Lawfirm meminta agar: Dinas Perdagangan Kota Padang segera mengakui dan memulihkan hak Amril, Menyediakan satu unit toko di Pertokoan Fase VII sesuai hak pakai yang dimilikinya, Memberikan penjelasan resmi dan tertulis terkait alasan tidak dialokasikannya toko kepada klien mereka.
Jika somasi tersebut tidak diindahkan, Carano Lawfirm menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata maupun administratif, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hak Pakai Dilindungi Hukum
Secara hukum, Hak Pakai yang dibuktikan dengan kartu kuning merupakan bentuk hak keperdataan yang dilindungi, dan tidak dapat dihapuskan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah. "Ini bukan sekadar soal toko, tapi soal kepastian hukum dan keadilan bagi pedagang kecil.
Pemerintah daerah tidak boleh semena-mena," tambah pihak Carano Lawfirm. Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perdagangan Kota Padang belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut.

