Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

Cara keluar dari BI Checking, Penjelasan Resmi OJK

Cara keluar dari BI Checking, Penjelasan Resmi OJK
CaranoNews

PADANG- Catatan kredit atau BI Checking masih menjadi kendala bagi masyarakat saat mengajukan pinjaman ke bank maupun lembaga pembiayaan. Saat ini, BI Checking telah beralih menjadi Sistem Layanan...

PADANG- Catatan kredit atau BI Checking masih menjadi kendala bagi masyarakat saat mengajukan pinjaman ke bank maupun lembaga pembiayaan. Saat ini, BI Checking telah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menegaskan, catatan kredit buruk masih bisa diperbaiki, selama debitur menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk melihat BI Checking, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Debitur cukup mendaftar dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen identitas. Setelah proses verifikasi, laporan SLIK akan dikirimkan melalui email.

Dalam laporan tersebut, skor kredit dibagi menjadi lima kategori, yakni skor 1 (lancar) hingga skor 5 (kredit macet). Debitur dengan skor 1 dan 2 umumnya dapat mengajukan kredit tanpa kendala, sedangkan debitur dengan skor 3, 4, dan 5 perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu. OJK menegaskan, tidak ada cara instan untuk keluar dari BI Checking.

Langkah utama yang harus dilakukan adalah melunasi tunggakan kredit atau menyelesaikan kewajiban melalui restrukturisasi sesuai kesepakatan dengan kreditur. Setelah pelunasan, debitur disarankan meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti. Pembaruan data SLIK biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan dalam waktu maksimal 30 hari sejak kewajiban diselesaikan.

Jika terdapat kesalahan data, debitur dapat mengajukan klarifikasi kepada bank atau lembaga pembiayaan terkait, serta melapor ke OJK bila diperlukan. OJK mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek catatan kredit sebelum mengajukan pinjaman, guna menghindari penolakan kredit dan menjaga kesehatan keuangan pribadi maupun usaha. (Bud)