Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

Ratusan Polisi Dipecat Tahun 2025

Ratusan Polisi Dipecat Tahun 2025
CaranoNews

Ratusan Polisi Dipecat, PTDH Masih Marak Sepanjang 2025

Ratusan Polisi Dipecat, PTDH Masih Marak Sepanjang 2025 Jakarta — Praktik pelanggaran berat di tubuh Kepolisian Republik Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar. Sepanjang tahun 2025, pemecatan anggota Polri melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terus terjadi di sejumlah daerah. Meski belum ada rekap nasional resmi yang diumumkan Mabes Polri, data sementara dari beberapa Polda menunjukkan puluhan anggota telah dipecat hingga pertengahan tahun.

Di Polda Maluku, Propam mencatat 24 anggota Polri dijatuhi PTDH sepanjang 2025 karena berbagai pelanggaran berat, mulai dari penyalahgunaan narkoba, desersi, hingga pelanggaran etik serius. Sementara itu, Polda Kepulauan Riau melaporkan 5 personel dipecat pada periode yang sama akibat pelanggaran disiplin dan pidana. Angka tersebut belum termasuk pemecatan yang dilakukan di Polda-Polda besar lainnya, seperti Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara, yang sebagian proses etiknya masih berjalan atau baru diumumkan secara parsial.

Proses Panjang di Propam Setiap pemecatan anggota Polri melalui tahapan berlapis di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Proses dimulai dari laporan masyarakat atau temuan internal, pemeriksaan saksi dan terperiksa, gelar perkara, hingga sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, majelis etik dapat menjatuhkan sanksi PTDH sebagai hukuman tertinggi.

Polri menegaskan bahwa PTDH dijatuhkan bukan secara instan, melainkan setelah bukti dinilai cukup dan hak pembelaan terperiksa diberikan dalam sidang etik. Kapolda Tegaskan Tidak Ada Toleransi Sejumlah Kapolda di daerah menegaskan bahwa sanksi tegas diperlukan demi menjaga marwah institusi. Penindakan internal dinilai sebagai bagian dari reformasi berkelanjutan untuk memastikan hanya personel yang berintegritas yang bertahan di tubuh Polri. “PTDH adalah bentuk ketegasan institusi.

Tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat yang mencederai kepercayaan publik,” ujar salah seorang Kapolda dalam keterangannya kepada media. Bandingkan dengan 2024 Sebagai perbandingan, sepanjang 2024 Polri mencatat lebih dari 400 anggota dipecat secara nasional melalui sidang etik. Angka tersebut menjadi cerminan bahwa pembenahan internal masih harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.

Pengamat kepolisian menilai, meski jumlah PTDH menunjukkan ketegasan Polri, tingginya angka pemecatan juga mengindikasikan masih lemahnya pengawasan internal dan pembinaan personel di level bawah hingga menengah.

Publik Menunggu Transparansi Hingga kini, publik masih menunggu data nasional resmi PTDH Polri sepanjang 2025 yang dirilis Mabes Polri secara terbuka. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat menilai sejauh mana komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan membersihkan institusi dari oknum bermasalah. Dengan proses etik yang masih berjalan di berbagai wilayah, angka pemecatan polisi sepanjang 2025 diperkirakan masih akan bertambah.

Polri memastikan penindakan internal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik. (Bud)