Padang - Seorang anggota Sat Brimob Polda Sumbar bernama Afrizal resmi melaporkan "BR" seorang oknum polisi dugaan penipuan dan penggelapan ke SPKT Polda Sumatera Barat. Laporan tersebut teregister...
Padang - Seorang anggota Sat Brimob Polda Sumbar bernama Afrizal resmi melaporkan "BR" seorang oknum polisi dugaan penipuan dan penggelapan ke SPKT Polda Sumatera Barat. Laporan tersebut teregister dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/52/II/2026/SPKT Polda Sumatera Barat pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dan dinyatakan tuntas setelah proses berita acara awal pada Jumat (27/2/2026) pukul 02.00 WIB.
Pelapor didampingi kuasa hukum Mardefni, SH, MH dan Dowa Palito, SH dari Kantor Hukum DELOVA. Dalam laporan itu, Afrizal selain melaporkan BR juga melaporkan YE yang sekarang anggota DPRD kota Padang dari Fraksi PKB yang waktu itu sebagai developer. Dikatakan, kronologis Kejadian Peristiwa bermula pada Desember 2018 saat Afrizal sebagai anggota Satbrimob Polda Sumbar ditawari satu unit rumah oleh BR yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Brimob Polda Sumbar.
Pada Januari 2019, Afrizal membayar uang muka sebesar Rp26.900.000 dan secara bertahap melakukan pelunasan hingga total pembayaran mencapai Rp147.000.000. Seluruh pembayaran disebut dilakukan melalui BK dan karena posisinya sebagai Kaur Keuangan. Menurut Afrizal, saat itu BR meyakinkan bahwa seluruh administrasi akan diurus, termasuk pengajuan pinjaman ke bank dan mekanisme pemotongan gaji. "Pokoknya kamu tahu beres saja, segala administrasi saya yang urus, termasuk pinjaman ke bank dan pemotongan gaji," demikian pernyataan yang diingat Afrizal.
Namun setelah menerima sertifikat rumah, Afrizal mengaku mengetahui bahwa dokumen tersebut bukan atas namanya. Merasa dirugikan, korban kemudian menghubungi YS sebagai developer untuk meminta pengembalian dana setelah menunggu sekitar tujuh tahun. Pada November 2025 sempat dilakukan mediasi di Mako Brimob antara kedua terlapor tanpa kehadiran korban.
Hingga Januari 2026, janji pengembalian uang rersebut belum terealisasi, sehingga Afrizal memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumbar. Dugaan Pasal Dalam laporan tersebut, kedua terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuasa hukum pelapor menyatakan pihaknya berharap laporan ini diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi korban. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Pihak kepolisian disebut masih melakukan proses pendalaman awal atas laporan yang masuk. (Def)

