Jumat, 21 Agustus 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

PEMKO PAYAKUMBUH DISOMASI PULUHAN MILIAR TERKAIT TANAH YANG DITEMPATI PN PAYAKUMBUH

PEMKO PAYAKUMBUH DISOMASI PULUHAN MILIAR TERKAIT TANAH YANG DITEMPATI PN PAYAKUMBUH
CaranoNews

PAYAKUMBUH - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh berpotensi menghadapi gugatan perdata dengan nilai tuntutan mencapai puluhan miliar rupiah terkait status dan penguasaan tanah seluas 3.985 M2 yang...

PAYAKUMBUH - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh berpotensi menghadapi gugatan perdata dengan nilai tuntutan mencapai puluhan miliar rupiah terkait status dan penguasaan tanah seluas 3.985 M2 yang terletak di Jalan Sukarno Hatta No. 240 Payakumbuh yang selama ini digunakan sebagai Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh.

Hal tersebut diungkapkan oleh Penasihat Hukum Ilham Cs, DR. Sulaiman N. Sembiring, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Sulaiman N.

Sembiring & Associates dari Jakarta yang hadir dalam konperensi Pers bersama anggota Penasehat Hukum Lainnya Yuzarsil Rahman, S.H., yang difasilitasi oleh Pimpinan Carano Lawfirm di Kota Padang, Budi Syahrial S.H., M.M.

Sembiring menyebutkan bahwa Ilham Cs selaku Kliennya yang merupakan Ahli waris yang sah dari Hasan Quldi, yang mengklaim sebagai pihak yang memiliki alas hak atas tanah yang digunakan sebagai Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh tersebut berdasarkan Surat pembelian Kakeknya Hasan Quldi pada tahun 1944 dari Pemilik sebelumnya yaitu Manan Gelar Datuk Marajo Nan Hitam Suku Patopang.

Namun kemudian pada 1 Januari tahun 1966 Panitia Landreform Daerah Tingkat II Kab. 50 Kota secara sepihak menyatakan Tanah Milik Hasan Quldi tersebut sebagai tanah negara melalui SK.36/Seor/II/Kab/66 (Sambil Sembiring menunjukkan Surat Asli Pembelian Tanah tersebut dan Surat dari Panitia Landreform dimaksud).

Secara spesifik Sembiring menjelaskan bahwa SK.36/Seor/II/Kab/66 Panitia Landreform Daerah Tingkat II Kab. 50 Kota memuat 2 hal penting yaitu: Tanah atas nama Hasan Quldi tersebut dinyatakan sebagai tanah negara sejak 1 Januari 1966, kepada Yang Bersangkutan akan diberikan Ganti rugi yang akan ditetapkan kemudian.

Pada dasarnya, Para Ahli waris Hasan Quldi tidak berkeberatan atas penetapan tanah milik mereka tersebut sebagai tanah negara, dan kemudian digunakan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh, sejak tahun 1975.

Persoalannya adalah bahwa terkait dengan Poin ke 2 yang terkait dengan Ganti rugi yang diamanatkan oleh SK.36/Seor/II/Kab/66 Panitia Landreform Daerah Tingkat II Kab. 50 Kota, Pemerintah Kota Payakumbuh sampai hari ini masih belum memberikan Ganti rugi tersebut, yang sudah berlangsung 60 (enam puluh) tahun.

Padahal lanjut Sembiring, pada tanggal 22 Februari 2018 Badan Pertanahan Payakumbuh telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No. 00016 an. Mahkamah Agung Cq. Pengadilan Negeri Payakumbuh yang diperuntukkan sebagai kantor Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Mahkamah Agung RI sendiri melalui Surat nya No. 86/BUA.6/HM2.1./IV/2026 pada tanggal 30 April 2026 menyatakan hanya sebagai pihak yang menerima pemberian hak atas tanah tersebut dari Pemerintah Kota Payakumbuh.

Sembiring menjelaskan bahwa pada Kamis 20 Agustus 2026 Pihaknya telah mengirimkan Surat Peringatan/SOMASI Pertama kepada Pemerintah Kota Payakumbuh. Dalam Surat Somasi tersebut Sembiring minta Ganti rugi material sebesar Rp. 28.000.000.000 (dua puluh delapan milyar). Menurut kami tuntutan tersebut sangat wajar karena berdasarkan penelusuran Tim kami, harga tanah di jalan premier/utama kota payakumbuh tersebut berharga antara 7-10 juta per meter persegi, dan meminta Pemerintah Kota Payakumbuh untuk melaksanakan kewajiban tersebut selambat-lambatnya 14 hari setelah Surat Somasi tersebut di atas dilayangkan. "Kami menegaskan bahwa langkah hukum yang kami tempuh untuk memberikan SOMASI akan melakukan upaya hukum yang dijamin oleh undang-undang bukanlah ditujukan untuk mengganggu keberadaan PN Payakumbuh sebagai lembaga peradilan, melainkan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum mengenai hak atas tanah yang menjadi objek sengketa yang selama ini belum mendapatkan Ganti rugi.

Jadi, Kami menghormati keberadaan dan fungsi PN Payakumbuh. Yang kami persoalkan adalah hak keperdataan Klien kami atas tanahnya, yang belum diselesaikan sejak dahulu dan harus ada penyelesaian secara hukum," tegasnya.