Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditetapkan DPO, Kejari Padang Minta Bantuan Masyarakat
PADANG - Kejaksaan Negeri Padang resmi mengumumkan penetapan Beny Saswin Nasrun sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasi tersebut disampaikan melalui rilis resmi yang dipublikasikan di akun Instagram Kejari Padang, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja serta bank garansi distribusi semen.
Dalam keterangan yang disampaikan, Beny Saswin Nasrun diketahui berstatus aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus yang menjerat yang bersangkutan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia Cabang Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichhsan Persada, yang terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2020.
Penyidik Kejaksaan menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit dan bank garansi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Kejaksaan Negeri Padang juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Beny Saswin Nasrun agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau kantor kejaksaan terdekat, guna mempercepat proses penegakan hukum.
Pihak Kejari menegaskan bahwa penetapan DPO dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari komitmen dalam penanganan perkara korupsi di wilayah Sumatera Barat.(Rajo)

